6 Fakta Eks Sekuriti Ancol Aniaya Pria Dituduh Maling Hingga Tewas

6 Fakta Eks Sekuriti Ancol Aniaya Pria Dituduh Maling Hingga Tewas

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 04 Agu 2023 12:56 WIB
Sebanyak lima orang eks sekuriti Ancol menganiaya pria hingga tewas. Penganiayaan tersebut didasari oleh para pelaku yang mencurigai korban sebagai maling.
Ilustrasi penganiayaan (Foto: Dok. detikcom)
Jakarta -

Sekelompok eks sekuriti Ancol menganiaya seorang pria hingga tewas. Diketahui, para pelaku mencurigai korban tersebut sebagai maling. Kini, para pelaku ditangkap dan jadi tersangka.

Lantas, bagaimana kronologi kejadiannya? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Kronologi Eks Sekuriti Ancol Aniaya Pria Dituduh Maling

Polsek Pademangan, Jakarta Utara menangkap para eks sekuriti Ancol yang menganiaya seorang pria hingga meninggal dunia. Pria bernama Hasanuddin (42) tersebut awalnya dicurigai sebagai maling. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (29/7/2023) siang di kawasan Ancol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berawal dari korban berinisial H, seorang pengunjung Ancol yang dicurigai melakukan tindak pidana. Kemudian diamankan oleh saksi T, setelahnya dilaporkan pada pimpinannya," kata Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatarongan Sianturi di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (3/8/2023).

Binsar mengungkapkan, setelah dilaporkan kepada pimpinan, selanjutnya korban dibawa menggunakan sepeda motor ke pos sekuriti. Kemudian dilakukan interogasi terhadap korban.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, tersangka P (35) mengambil alih interogasi dan membawa korban ke lapangan belakang pos sekuriti. Di sana terjadi proses penganiayaan terhadap korban.

"Saat berada di lapangan secara bergantian dan bersama-sama pelaku P, pelaku H (33), K (43), dan S (31), pelaku A (DPO) memukuli korban," jelas Binsar.

Korban pun mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya. Setelah dianiaya, korban dimasukkan ke dalam sebuah mobil oleh pelaku H untuk dibawa keluar dari kawasan Ancol.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pademangan, I Gede Gustiyana, menerangkan pelaku sempat kebingungan karena mobil yang digunakan sempat mengalami habis bensin. Saat itu juga pelaku menyampaikan bahwa korban dalam keadaan pingsan pada kepala sekuriti.

Gusti juga menjelaskan setelah dapat laporan, kepala sekuriti meminta para pelaku untuk segera membawa korban ke rumah sakit. Namun, karena takut akan timbul banyak pertanyaan, para pelaku memilih tetap bertahan hingga menjelang malam.

Kemudian, para pelaku kembali memberi laporan kepada pimpinan mereka. Pelaku mengatakan kondisi korban telah meninggal dunia.

"Namun kalau dari petunjuk kami situasi korban ketika mengalami penyerangan terakhir ya sudah dalam keadaan mungkin bisa dikatakan sudah sekarat seperti itu," kata Gusti.

Tampang empat eks sekuriti Ancol yang menganiaya pria dituduh maling hingga tewas.Tampang empat eks sekuriti Ancol yang menganiaya pria dituduh maling hingga tewas. (Foto: Kurniawan Fadilah/detikcom)

Korban Disiram Air Cabai

Polisi mengungkap penganiayaan sadis terhadap Hasanuddin (42), pria yang dituduh sebagai maling, hingga tewas. Selain dipukuli dengan tangan kosong dan dipecuti kabel, korban disiram air cabai.

"Dari yang kita lakukan prarekonstruksi, cabai ini dicampurkan dengan air dan kemudian dilakukan penyiraman kepada tubuh korban," kata Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatarongan Sianturi kepada wartawan di kantornya, Rabu (3/8/2023).

Binsar menjelaskan, korban disiram air cabai saat kondisinya luka-luka akibat penganiayaan para pelaku.

"Saat korban sudah dalam keadaan luka," ucap Binsar.

Polisi menggelar tiga biji cabai bersama barang bukti lainnya. Cabai tersebut ditempatkan di dalam botol air mineral saat konferensi pers.

Tidak Ada Bukti Korban Ingin Mencuri

Hasanuddin (42) dianiaya hingga meninggal dunia oleh sekelompok eks sekuriti Ancol karena dicurigai sebagai maling. Para pelaku curiga ia hendak melakukan tindak pidana karena keluar-masuk bus di parkiran.

"Betul, atas rasa kecurigaan. Info dari mereka bahwa korban sempat masuk ke bus dan kemudian ke luar bus yang sedang diparkir. Dari situ mereka mengamankan," kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2023).

Gusti mengatakan keterangan dari pelaku sedang didalami penyidik. Pihaknya pun akan mengecek melalui rekaman CCTV sekitar lokasi karena ecurigaan yang timbul tidak didasari oleh bukti yang kuat. Gustiyana menjelaskan tidak menemukan barang bukti pencurian yang dilakukan korban.

"Kita sedang mendalami dari CCTV. Jadi kita sedang meminta CCTV di tempat pengamanan pertama, apakah benar info dari mereka," terang Gustiyana.

"Soalnya tidak sama sekali kita temukan, baik itu bukti petunjuk mengenai dia melakukan pencurian atau tindak pidana," imbuhnya.

Baca berita di halaman selanjutnya soal penangkapan eks sekuriti Ancol yang aniaya pria dituduh maling hingga tewas.

Tonton juga Video: Jaksa Heran Video Aniaya David Stabil, Shane: Mungkin karena iPhone 13

[Gambas:Video 20detik]




Pelaku Penganiayaan: 4 Ditangkap, 1 DPO

Ada lima orang eks sekuriti Ancol yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang pria dituduh maling. Empat orang sudah ditangkap polisi, sementara satu pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Pademangan.

"Pelaku A (DPO), ikut memukuli korban. Benar sebagai tersangka," kata Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatarongan Sianturi di kantornya, Rabu (3/8/2023).

"Pelaku P mengambil alih interogasi dan membawa korban ke lapangan belakang posko, saat berada di lapangan secara bergantian dan bersama-sama pelaku P, pelaku MH, pelaku K, pelaku S, pelaku A (DPO) memukuli korban," terang Binsar.

4 Pelaku Ditangkap dan Dipecat

Empat eks sekuriti Ancol yang menganiaya pria dituduh maling ditangkap polisi di hari yang sama dengan kejadian. Keempat pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Polres Pademangan.

"Pasal 170 ayat (2) ke-3e. Tindak pidana beberapa orang melakukan kekerasan kepada seseorang sehingga meninggal dunia dengan hukuman maksimal 12 tahun. Kita lapis pasal perorangan Pasal 351 ayat (3) yaitu kekerasan berat yang mengakibatkan meninggalnya orang. Sudah kita tetapkan jadi tersangka langsung ditahan," kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan, I Gede Gustiyana.

Selain ditangkap, keempat pelaku penganiayaan itu juga telah dipecat. Hal tersebut disampaikan langsung oleh pihak Taman Impian Jaya Ancol.

"Betul dipecat, setelah dimintain keterangan oleh pihak berwajib. Oknum tersebut saat ini sudah tidak bertugas di Ancol," kata Pejabat Humas Ancol Ariyadi Eko Nugroho saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (1/8/2023)

Pihak Ancol Minta Maaf

Seorang pria dianiaya hingga tewas oleh sekelompok eks sekuriti Ancol karena dicurigai sebagai maling. Pihak Ancol menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa penganiayaan terhadap pria tersebut.

"Kami pun sangat menyayangkan insiden ini serta memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Kami telah menyerahkan segala proses hukum kepada pihak yang berwajib," kata Pejabat Humas Ancol Ariyadi Eko Nugroho saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (1/8/2023).

Eko menyatakan keempat pelaku yang menganiaya pria dituduh maling itu bukan karyawan Ancol. Keempat sekuriti yang kini jadi tersangka itu merupakan tenaga alih daya (outsourcing).

"Kebetulan oknum tersebut bukan karyawan. Jadi mereka tenaga alih daya atau outsourcing," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads