Saat Hakim MK Tegur Penggugat Ketum Parpol 2 Periode: Jangan Senyum-Senyum!

Saat Hakim MK Tegur Penggugat Ketum Parpol 2 Periode: Jangan Senyum-Senyum!

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 04 Agu 2023 11:53 WIB
Guntur Hamzah merupakan Sekjen Mahkamah Konstitusi.
Guntur Hamzah (lamhot/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) melemparkan pertanyaan-pertanyaan menusuk ke penggugat Ketum Parpol agar menjadi 2 periode. Pangkalnya, 3 penggugat yaitu Muhammad Helmi Fahrozi, Ramos Petege dan Leonardus Magai sempat menggugurkan gugatannya dan kembali mengajukan gugatan baru. Ketiganya dinilai MK tidak serius dan terkesan merendahkan MK.

"Mengapa pada perkara yang sudah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Nomor 53 itu tidak menjelaskan secara jujur dan transparan mengenai kenapa tidak serius?" tanya hakim MK Guntur Hamzah sebagaimana dikutip dari risalah MK, Jumat (4/8/2023).

Dalam gugatan sebelumnya, MK sudah menyebar berkas permohonan ke berbagai lembaga tinggi negara untuk mendapatkan jawaban. Tapi gara-gara digugurkan, sidang tidak dilanjutkan. Hal itu bisa menurunkan kredibiltas MK di mata lembaga tinggi negara lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ini menyangkut dokumen negara ya. Dokumen negara yang telah diberikan kepada Presiden maupun juga kepada DPR, bahkan Mahkamah Agung, DPR, MPR. Ini diberikan semua. Nah, jangan sampai permohonan-permohonan ini nanti dianggap tidak serius," ungkap Guntur.

Mendapat berbagai pertanyaan itu, kuasa penggugat malah tersenyum. Hakim MK Guntur Hamzah pun menyindir keras.

ADVERTISEMENT

"Jangan senyum-senyum saja," ungkap Guntur.

Adapun hakim MK Arief Hidayat mempertanyakan strategi menggugurkan gugatan, lalu mengajukan gugatan baru. Hal itu dinilai untuk menghindari perkara nebis in idem.

"Kalau kita menjalankan hukum tidak dengan iktikad baik, maka di situ ada lubang-lubang yang kemudian disiasati. Saya
bukan prejudis, ya, tapi saya melihat ini Saudara Pemohon atau Kuasanya, dalam hal ini Kuasanya, mencoba untuk mensiasati tidak dengan menggunakan pendekatan yang iktikad baik, ada sisi itu. Ini karena saya sebagai seorang akademisi, sekaligus seorang Hakim yang ingin juga memberikan pelajaran bagi masyarakat luas dan bagi Saudara khususnya. Kita menjalankan hukum itu dengan iktikad baik berdasarkan ideologi bangsa, ideologi negara, dan konstitusi," kata Arief Hidayat.

Hakim MK Arief Hidayat meminta penggugat yang juga advokat untuk serius dan bertanggungjawab.

Ketua MK, Arief HidayatArief Hidayat (Foto: Ari Saputra/detikcom)

"Anda sudah pernah mengajukan dalam Perkara Nomor 53, tapi Anda diminta untuk mencabut, tidak mau mencabut, tapi akhirnya digugurkan karena dikatakan di situ tidak serius. Loh, itu waktu itu mengajukannya hal yang sama tidak serius, kok sekarang mengajukan lagi? Ini memangnya main-main? Nah, ini MK itu lembaga negara," kata Arief Hidayat.

"Anda itu advokat yang harus misalnya sama-sama menjaga hukum, menjaga konstitusi negara ini. Kenapa dulu tidak serius, sehingga tidak dicabut, tapi digugurkan oleh Mahkamah. Lah, sekarang kok mengajukan hal yang sama? Apa ini?" tanya Arief Hidayat.

Senada dengan Arief dan Guntur, hakim MK Daniel juga menyatakan hal serupa. Deniel menyoroti perilaku advokat yang tidak menghormati sidang MK.

"Dalam hukum acara itu biasanya sebelum persidangan dimulai itu diumumkan bahwa ketika hakim masuk maupun keluar dari ruang persidangan itu pemohon dan para pihak, kalau ada misalnya, semua pihak itu wajib berdiri. Tadi ketika hakim masuk, ini kuasanya tidak ada yang berdiri ini, walaupun secara online tetap harus berdiri, ya. Ini hukum acara ini penting karena Hakim juga diikat dengan kode etik dan hukum acara, ya. Sehingga semua pihak yang beracara di Mahkamah Konstitusi harus mengikuti mekanisme aturan main di Mahkamah Konstitusi maupun di peradilan yang lain," kata Daniel.

Daniel mengingatkan agar para pihak sebisa mungkin hadir fisik ke sidang MK. Sebab masa pandemi sudah berlalu.

"Ini juga salah satu wujud keseriusan dari Pemohon atau Kuasanya. Kalau dulu memang online karena persoalan Covid, ya. Jadi kami minta supaya sidang berikut harus secara offline, datang di persidangan," tutur Daniel.

Sebagaimana diketahui, ketiganya menggugat Pasal 2 ayat (1b) UU Parpol. Pasal itu berbunyi:

Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain.

"Menyatakan Pasal 2 ayat (1b) UU Partai Politik bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Pengurus Partai Politik, terutama ketua umum atau sebutan lainnya, memegang jabatan jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, serta Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain'," demikian permohonan ketiganya.

Sebelumnya, mereka menggugat pasal itu tapi tidak mengikuti jadwal yang ditentukan sehingga digugurkan MK.

(asp/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads