Diminta Ganti Rp 49 Juta, Korban Bisnis Rentenir Ini Ngadu ke Mahfud Md

Diminta Ganti Rp 49 Juta, Korban Bisnis Rentenir Ini Ngadu ke Mahfud Md

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 04 Agu 2023 10:43 WIB
Korban renteneir mengadu ke Mahfud Md
Korban renteneir mengadu ke Mahfud Md (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Seorang perempuan paruh baya asal Bondowoso, Jawa Timur, Haeni Hamzah (40) mengaku menjadi korban rentenir dan harus membayar Rp 49 juta. Kini Haeni meminta keadilan dan mengadu kepada Menko Polhukam Mahfud Md.

"Saya dari Bondowoso ke Jakarta naik kereta api. Di Kelapa Gading nginep di masjid. Ke kantor Pak Mahfud jalan kaki," kata Haeni saat berbincang dengan detikcom, Jumat (4/8/2023).

Haeni melakukan itu karena saat ini sedang terancam terusir dari rumahnya. Haeni diwajibkan membayar utang Rp 49 juta. Utang itu, kata Haeni, bukanlah utangnya. Kasus itu sudah bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso dan sudah berkekuatan hukum tetap. Pihak pengadilan sedang mengupayakan eksekusi atas putusan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya saya kerja di kantin sebagai buruh. Kemudian saya dititipi uang Rp 2 juta untuk menjalankan bisnis rente/uang plecit, dan ternyata beberapa orang yang pinjam itu ada yang nggak bayar. Akhirnya saya disuruh membayar seluruh utang orang tersebut beserta bunganya," tutur Haeni.

Mendengar peristiwa tersebut, Koordinator Nasional (Koornas) Sahabat Mahfud, Imam Marsudi, yang juga Staf Khusus Menko Polhukam, menegaskan akan membantu mencarikan jalan keluar, sepanjang kronologi yang disampaikan benar dan tidak mengada-ada.

ADVERTISEMENT

"Saya merasa prihatin, menurut ceritanya, ibu ini tidak bersalah tapi nanti kita cross-check. Sepanjang benar, akan kita bantu," ujar Imam Marsudi didampingi Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Sahabat Mahfud, Duke Arie Widagdo, saat menerima Haeni di Sekretariat Sahabat Mahfud di bilangan Kramat, Jakarta Pusat,

Haeni dihukum berdasarkan Putusan PN Bondowoso Nomor 1/PDT.GS/2020/PN. Bdw dan Putusan Nomor 10/Pdt. G.S./2023/PN. Bdw. Putusan pada intinya menghukum Haeni Hamzah sebagai tergugat untuk membayar utang pokok kepada sebesar Rp 49 juta. Atas putusan tersebut, PN Bondowoso mengeluarkan surat risalah teguran (aanmaning) untuk memanggil Haeni Hamzah sebagai pihak termohon eksekusi untuk menghadap Ketua PN Bondowoso pada Rabu, 26 Juli 2023.

Sementara itu, Duke Arie menegaskan pihaknya siap memberi bantuan dan perlindungan hukum terhadap Haeni. Namun Duke Arie terlebih dulu akan mengecek lebih detail kebenaran kasus yang dialami Haeni Hamzah tersebut.

"Hati nurani kami terpanggil untuk memberikan bantuan hukum terhadap Ibu Haeni. Pertama, Ibu Haeni ini tidak mengerti hukum, serta ada beberapa peristiwa hukum yang menurut keterangannya tidak sesuai dengan apa yang dituduhkan oleh penggugat," ucap Haeni.

Lebih lanjut Duke menilai tidak benar adanya perjanjian uang piutang tersebut.

"Bahwa tidak benar adanya perjanjian utang piutang tersebut. Sebab, tergugat adalah bawahan (karyawan dari penggugat), sehingga penggugat hanya menjalankan perintah yang diberikan penggugat kepada tergugat untuk menjalankan bisnis rentenir (plecit). Selanjutnya jumlah pokok uang yang diberikan hanya Rp 2 juta, bukan Rp 49 juta. Atas pemberian uang tersebut, tergugat telah memberikan kurang lebih Rp 20 juta sebagai hasil dari usaha rentenir. Terhadap putusan tersebut, ternyata tidak menjatuhkan sita jaminan terhadap tergugat. Sehingga penggugat tidak dapat menyita barang milik tergugat sebagai jaminan pelunasan," jelas Duke.

"Atas dasar ini, kami meminta pihak pengadilan untuk tidak melakukan eksekusi terhadap rumah maupun aset milik tergugat. Kami juga akan mengupayakan proses mediasi kepada penggugat untuk dapat menyelesaikan masalah ini," pungkas Duke, yang juga alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads