Tema Hari Pramuka ke-62 Tahun 2023, Tercantum Logo dan Maknanya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Jumat, 04 Agu 2023 10:42 WIB
Tema Hari Pramuka ke-62 Tahun 2023 (Foto: Dok. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka)
Jakarta -

Peringatan Hari Pramuka ke-62 akan segera diperingati pada tanggal 14 Agustus 2023. Dalam rangka menyambut Hari Pramuka ke-62, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah merilis tema Hari Pramuka 2023 beserta logonya.

Tema dan logo Hari Pramuka ke-62 tahun 2023 itu bisa digunakan sebagai identitas visual dalam rangka menyambut dan memperingati Hari Pramuka pada tanggal 14 Agustus 2023 mendatang. Simak informasi selengkapnya berikut ini:

Tema Hari Pramuka ke-62 Tahun 2023

Seperti dilansir situs resminya, Komisi Pengabdian Masyarakat Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengusung tema Hari Pramuka ke-62 tahun 2023 dengan slogan "Sumber Daya Manusia yang Profesional dan Proporsional".

Tema dan logo Hari Pramuka ke-62 tahun 2023 itu diharapkan mampu membangun citra positif Gerakan Pramuka ke depan dengan mempersiapkan dan melibatkan sumber daya manusia yang profesional dan proporsional.

Logo Hari Pramuka ke-62 Tahun 2023

Bersamaan dengan tema Hari Pramuka 2023 dirilis pula logo Hari Pramuka ke-62 tahun 2023. Logo tersebut dapat diunduh melalui link download yang telah dibagikan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka berikut ini:

Logo Hari Pramuka ke-62 Tahun 2023 (Foto: Dok. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka)

Mengutip dari Surat Keputusan (SK) Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 068 Tahun 2023 tentang Logo 62 Tahun Gerakan Pramuka, dijelaskan unsur Logo Hari Pramuka ke-62 tahun 2023 terdiri dari:

  • Angka 6 dan angka 2 merupakan angka ulang tahun yang ke-62
    - Angka 6 hasil stilasi dari Kelopak Tunas
    - Angka 2 yang menopang Logogram Tunas menjadi satu kesatuan yang kokoh
  • Logotype PRAMUKA
  • Tema "SUMBER DAYA MANUSIA YANG PROFESIONAL DAN PROPORSIONAL"

"Pada Peringatan Hari Pramuka Tahun 2023 agar seluruh jajaran Gerakan Pramuka untuk mensosialisasikan dan mempergunakan Logo 62 Tahun Gerakan Pramuka," tulis keterangan dalam SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 068 Tahun 2023 itu.

Disebutkan pula dalam SK tersebut bahwa Gerakan Pramuka adalah Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang ditetapkan dengan Keputusan PResiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, yang kemudian dikukuhkan dengan Undang-undang (UU) RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka sebagai organisasi yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Pramuka sebagai perkumpulan berbadan hukum dalam rangka menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam memperingati Hari Pramuka Tahun 2023 perlu menetapkan Logo 62 Tahun Gerakan Pramuka dengan surat keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.




(wia/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork