Sertipikat Hak Milik (SHM) merupakan bukti yang paling kuat hingga terbukti sebaliknya. Lalu bagaimana bila ada sertipikat ganda untuk objek yang sama? Siapa yang berhak? Apakah bisa dipidanakan yang menggandakan?
Berikut pertanyaan pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.
Mohon dijelaskan bagaimanakah bila ada sertipikat ganda, di mana:
1. Dimiliki A orang yang kapasitasnya sebagai orang yang menerima jaminan atas utang.
2. Dimiliki B oleh yang punya hak milik, dengan diam-diam membuat sertifikat baru dengan alasan sertifikat hilang.
Pertanyaan:
1. Bagaimanakah kasus ini bila terungkap di kemudian hari, pihak manakah yang dimenangkan?
2. Dan bagaimanakah tindakan yang harus dilakukan pihak A?
3. Dan apakah yang dilakukan pihak B bisa dikategorikan sebagai tindak pidana ?
Mohon penjelasan sedetail-detailnya.
Makasih
Imam Rosya
Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H. Baca penjelasan lengkapnya di halaman selanjutnya:
(asp/asp)