Mengemuka Duit Eks Bupati Ricky ke Hinca Pandjaitan Ternyata Uang Duka

Mengemuka Duit Eks Bupati Ricky ke Hinca Pandjaitan Ternyata Uang Duka

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 04 Agu 2023 07:23 WIB
Momen tak biasa terjadi usai tersangka kasus TPPU Ricky Ham Pagawak diperiksa di KPK. Ya, borgol ditangan Ricky tiba-tiba lepas.
Foto: Ricky Ham Pagawak (Ari Saputra/detik)
Jakarta -

Aliran duit tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah 2013-2022 Ricky Ham Pagawak diungkap jaksa KPK dalam surat dakwaan. Uang yang disebut jaksa hasil korupsi itu mengalir ke sejumlah nama.

Surat dakwaan Ricky Ham Pagawak dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (3/8/2023). Ricky disebut jaksa menyamarkan harta kekayaannya dengan cara mentransfer uangnya ke sejumlah orang.

Total uang yang dia kirim ke sejumlah nama itu sekitar Rp 26.609.792.600 (miliar).
Selain dengan cara transfer, Ricky juga mengubah bentuk dan membelanjakan uang itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan," ujar jaksa KPK saat membaca dakwaan.

Adapun uang itu mengalir ke sejumlah orang, nama yang cukup familiar adalah nama Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang juga anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan dan Presenter TV Brigita Manohara.
Berikut aliran uang Ricky yang dirinci jaksa KPK:

ADVERTISEMENT

1. Uang sejumlah Rp 380 juta ke rekening atas nama Brigita Purnawati Manohara

2. Uang sejumlah Rp 1,575 miliar ke rekening atas nama Christa Fransiska Djasman

3. Uang sejumlah Rp 50 juta ke Rekening milik Hinca IP Pandjaitan

4. Membelanjakan atau membayarkan pembelian harta tidak bergerak dan harta bergerak yang keseluruhannya berjumlah sekitar Rp 22.602.871.600 (miliar)

5. Menukarkan dengan mata uang, yaitu terdakwa Ricky Ham Pagawak menukar mata uang asing senilai Rp 501.921.000 (juta)

6. Dan perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu terdakwa Ricky Ham memberikan uang sejumlah Rp 1,5 miliar kepada Reyhan Khalifa (Staf Bendahara di DPP Partai Demokrat) untuk sumbangan kepada Partai Demokrat.

Jaksa menyebut uang tersebut didapat Ricky dari hasil tindak pidana korupsi ketika dia menjabat sebagai bupati.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga harta kekayaan tersebut merupakan hasil dari Tindak Pidana Korupsi sejak kurun waktu Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2022 berkaitan dengan penerimaan terkait penunjukan Calon Kontraktor/rekanan pekerjaan proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mamberamo Tengah dan penerimaan lainnya, dengan tujuan untuk menyembunyikan asal-usulnya, maka harta kekayaan tersebut," ucap jaksa.

Ricky pun didakwa jaksa melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Simak juga Video 'Dari Mana Asal Suap Rp 200 M yang Diduga Dinikmati Bupati Mamberamo?':

[Gambas:Video 20detik]

Hinca Pandjaitan Beri Penjelasan

Hinca pun buka suara perihal uang tersebut. Hinca tidak menampik mendapat uang dari mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebesar Rp 50 juta namun itu adalah uang duka atas meninggalnya ibu Hinca pada 2020.

"(Tanggal) 14 Februari 2020 ibu saya meninggal dunia. Lalu Ketua DPC se-Indonesia datang melayat," kata Hinca kepada wartawan.

Salah satu yang melayat adalah Ricky, yang juga Ketua DPC Demokrat Mamberamo Tengah. Tiga hari kemudian, Ricky mengabari telah mentransfer uang Rp 50 juta ke rekening Hinca. Belakangan, Ricky ditangkap KPK atas dugaan kasus korupsi dan pencucian uang. Hinca akhirnya ikut diperiksa.

"Saya datang dan saya terangkan, saya coba luruskan bila itu uang duka atas meninggalnya ibu saya. Kalau dianggap gratifikasi, saya kembalikan. Saya kembalikan dan langsung diterima KPK. Selesai," ucap Hinca.

Hinca menyatakan uang itu tidak ada hubungannya dengan kasus korupsi suap dan gratifikasi Ricky. Di mana Ricky didakwa menerima aliran suap dan gratifikasi sebesar Rp 211 miliar.

"Jadi tidak ada hubungannya sama sekali dengan kasus terkait," ungkap Hinca.

Perihal Uang Sumbangan DPP Demokrat

Terkait aliran uang yang disebut mengalir ke Partai Demokrat dengan bentuk uang sumbangan, itu juga sudah dijelaskan saat proses penyidikan. Uang itu juga sudah disita KPK.

Reyhan Khalifa diperiksa pada Selasa (23/5). Tim penyidik mencecar Reyhan Khalifa tentang aliran uang di pusaran kasus korupsi Ricky Pagawak.

"Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi tersebut antara lain terkait dengan dugaan aliran uang tersangka RHP ke beberapa pihak," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

"Sekaligus dilakukan penyitaan uang Rp 1,5 miliar dari saksi dimaksud," imbuh Ali.

Ali menyebut soal identitas Reyhan. Selain seorang wiraswasta, Reyhan merupakan staf parpol tempat Ricky Ham Pagawak bernaung. "Wiraswasta/staf pada DPP Partai Demokrat," kata dia.

Halaman 2 dari 2
(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads