Giliran Dugaan Korupsi dan Cuci Uang Menanti Panji Gumilang

Giliran Dugaan Korupsi dan Cuci Uang Menanti Panji Gumilang

Dwi Rahmawati, Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 03 Agu 2023 22:14 WIB
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus penodaan agama. Panji mengacungkan jempol saat tiba di Bareskrim.
Panji Gumilang (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Menko Polhukam, Mahfud Md, meminta polisi juga mengusut dugaan korupsi hingga tindak pidana pencucian uang.

"Meminta kepada Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar soal penodaan agama seperti yang selama ini berlangsung. Yang perlu diperhatikan oleh Bareskrim Polri ada laporan-laporan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

Mahfud menyebut kasus tindak pidana khusus seperti pencucian uang atau penyalahgunaan dana untuk untuk ditindaklanjuti sambil berjalannya kasus penodaan agama. Dia kemudian menyinggung kasus tindak pidana umum yang menjerat Panji, seperti dugaan pemalsuan sejumlah transaksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindak pidana khusus misalnya pencucian uang. Kalau tindak pidana umum misalnya pemalsuan, penggelapan, pencaplokan, dan macam-macam transaksi-transaksi. Ada juga tindak pidana khusus selain pencuci uang, korupsi langsung barangkali karena menyangkut penyalahgunaan dana negara supaya itu dipercepat, paralel dengan yang sekarang sedang berjalan," katanya.

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus penodaan agama. Panji mengacungkan jempol saat tiba di Bareskrim.Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

Menurutnya kasus ini bukan semata menyangkut penistaan agama. Tetapi, kata dia, juga laporan lain yang bukti-buktinya telah dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

ADVERTISEMENT

"Saya harap teman-teman di Al-Zaytun sana mendengar bahwa Anda terus berjalan sebagai pesantren, terus mengajar, terus mengaji, itu dan itu di bawah jaminan pemerintah," pungkasnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya

Panji Gumilang Diperiksa Senin Depan

Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang. Pemeriksaan itu diagendakan Senin depan.

"Sedangkan terhadap Saudara PG (Panji Gumilang) akan dimintai keterangan pada hari Senin, 7 Agustus 2023," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Ramadhan menyebutkan penyidik telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Kementerian Agama (Kemenag).

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai terlapor terkait penistaan agama. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nzPanji Gumilang (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Selain itu, penyidik memanggil 16 saksi dalam kasus ini. Di antaranya pengawas Yayasan YPI berinisial MJ; pengurus ponpes berinisial AS; orang tua santri inisial MN; serta 3 mantan simpatisan Panji Gumilang, yaitu AS, S, dan AH.

"Hari ini, Kamis, 3 Agustus 2023, telah dilakukan pemanggilan undangan klarifikasi terhadap 3 orang, yaitu Saudara RIP telah hadir dan Saudara RW belum hadir," ucapnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan ahli TPPU dan ahli pidana guna mengusut perkara itu. Adapun penyelidikan kasus dugaan TPPU, korupsi, hingga penggelapan itu dilakukan berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK kepada Bareskrim. Dalam LHA itu, diduga ada tindak pidana.

(isa/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads