Sekuriti penganiaya pria hingga tewas di Ancol, Jakarta Utara (Jakut), ternyata berjumlah lima orang. Satu pelaku berinisial A masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Pademangan.
"Pelaku A (DPO), ikut memukuli korban. Benar sebagai tersangka," kata Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatarongan Sianturi di kantornya, Rabu (3/8/2023).
Dari lima pelaku, empat di antaranya sudah ditangkap dan dipecat. Binsar menyebut pelaku A memukul beberapa bagian tubuh korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku P mengambil alih interogasi dan membawa korban ke lapangan belakang posko, saat berada di lapangan secara bergantian dan bersama-sama pelaku P, pelaku MH, pelaku K, pelaku S, pelaku A (DPO) memukuli korban," terang Binsar.
Sebelumnya, seorang pria bernama Hasanuddin (43) dianiaya hingga tewas oleh empat mantan sekuriti Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara. Hasanuddin dianiaya hingga tewas karena dicurigai sebagai maling.
Keempat tersangka tersebut dihadirkan dalam jumpa pers, di Polsek Pademangan, Jakarta Utara. Keempat tersangka berbaju tahanan dan diborgol.
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) k-3e KUHPidana atas pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Serta kita lapis juga pasal perorangan, yaitu Pasal 351 ayat (3), mengenai penganiayaan berat," kata Kompol Binsar kepada wartawan di Polsek Pademangan, Jakarta Utara.
Binsar mengatakan pihaknya juga tengah mendalami unsur pembunuhan dalam peristiwa tersebut. Polisi akan menggelar rekonstruksi untuk memperjelas peristiwa pidana tersebut.
"Namun, masih kita kembangkan juga apakah pelaku ini kita jerat dengan pasal pembunuhan 338 KUHP, masih dalam proses penyidikan mendalam. Nanti mungkin rekonstruksi yang akan membuktikan kembali untuk penetasan pasal," tuturnya.
(idn/idn)