Anggota DPR Guruh Soekarnoputra menolak pengosongan rumahnya yang hendak dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) buntut sengketa dengan Susy Angkawijaya. PN Jaksel menyatakan putusan majelis hakim harus dilaksanakan.
"Ya itu yang saya sampaikan tadi, kalau pelaksanaan eksekusi pada jadwal yang sudah ditentukan, berarti apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim di dalam putusan tentu harus dilaksanakan," kata pejabat humas PN Jaksel Djuyamto di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (3/8/2023).
"Karena ada pihak yang mengajukan permohonan terkait dengan kedudukannya sebagai pihak yang dimenangkan oleh putusan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djuyamto menyebut pihaknya enggan mengomentari soal Guruh yang merasa terzalimi soal eksekusi ini. Djuyamto menyebut pelaksanaan putusan sejatinya sudah dipertimbangkan oleh majelis hakim.
"Ya terkait dengan apa yang disampaikan oleh Mas Guruh tentu tidak dalam kapasitas kami mengomentari karena yang fokus utama hari ini adalah pelaksanaan putusan," kata Djuyamto.
"Nah apa yang disampaikan beliau tentu dalam konteks pelaksana keputusan ada di dalam putusan itu sendiri yang sudah dipertimbangkan oleh majelis sendiri," tambahnya.
Guruh Merasa Terzalimi
Rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya 2 Nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, hendak dieksekusi PN Jaksel buntut sengketa dengan Susy Angkawijaya. Guruh merasa terzalimi karena berada di pihak yang benar.
"Kami waktu itu kan mendapat surat dari pengadilan negeri bahwa telah ditentukan mengadakan pengosongan pada tanggal 3 Agustus ya, hari ini. Kami tidak bisa menerima itu karena saya merasa dalam kasus ini saya adalah di pihak yang benar," kata Guruh di rumahnya, Kamis (3/8).
"Sedangkan lawan saya, bahkan saya merasa terzalimi. Dan saya juga tahu ketika ini sudah beredar di masyarakat, dan teman-teman saya, bahkan para ahli hukum dari wartawan yang sudah tahu tentang duduk perkara ini, mereka semua melihat bahwa banyak terdapat cacat hukum di pihak sana. Sebenarnya di sini kami berada di pihak yang benar dan terzalimi," tambahnya.
Sebelumnya, PN Jaksel akan mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jaksel. Hal itu dilakukan sebagai buntut Guruh kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya dan dihukum ganti rugi materiil Rp 23 miliar.
Rencananya, eksekusi dilaksanakan pada 4 Agustus 2023. Setahun sebelum itu, Guruh Soekarnoputra sudah diminta meninggalkan rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya, kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, dan menyerahkannya kepada Susy.
"Penetapan (rumah agar dikosongkan) keluar pada 31 Agustus 2022. Proses selanjutnya, Guruh diberikan peringatan untuk keluar dengan sukarela dari objek sengketa di Jalan Sriwijaya tersebut dengan harapan pihak termohon eksekusi, dalam hal ini Guruh, menyerahkan dan mengosongkan (rumah) kepada pihak Susy," kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (18/7).
Peringatan untuk mengosongkan rumah bahkan sudah diberikan lebih dari tiga kali, yaitu sejak 2020.
"Jadi sebenarnya mengenai eksekusi pengosongan tanah dan bangunan itu merupakan proses hukum secara perdata," kata Djuyamto.
Terbaru, PN Jaksel menunda eksekusi rumah Guruh. Penundaan dilakukan karena situasi tidak kondusif.