Kejaksaan mengabulkan permohonan restorative justice (RJ) Galuh Firmansyah. Penuntutan terhadap pria yang mencuri mi instan di Indomaret kawasan Gunung Anyar, Surabaya, itu dihentikan.
"Kemarin (Rabu), RJ Galuh sudah kami ekspos secara online dengan Kepala Kejati Jatim dan Jampidum Kejaksaan RI. Lalu, disetujui penghentian penuntutannya," kata Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa dilansir detikJatim, Kamis (3/8/2023).
Ali mengatakan tak ada yang diistimewakan dalam kasus Galuh. Pihaknya mengatakan restorative justice pada perkara Galuh sama dengan kasus pidana ringan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin ada 6 perkara yang kami ekspose, salah satunya perkara Galuh. Sampai hari ini di Kejari Surabaya total sudah 59 perkara yang disetujui penghentian penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif oleh Jampidum, di antaranya pencurian pasal 362 KUHP dan penganiayaan ringan Pasal 351 KUHP," ujarnya.
Pengacara Galuh, Satria Marwan, mengatakan pihaknya bersyukur atas keputusan itu. Dia menilai penghentian penuntutan itu kabar baik.
"Alhamdulillah, ini kabar baik buat semua," katanya.
Galuh sebelumnya sempat mendekam di sel polisi karena mencuri mi instan hingga cokelat di Indomaret. Galuh mengaku mencuri karena kelaparan.
Simak selengkapnya di sini.