Jaksa Setop Penuntutan Pencuri Kelaparan di Indomaret Surabaya

Jaksa Setop Penuntutan Pencuri Kelaparan di Indomaret Surabaya

Praditya Fauzi Rahman - detikNews
Kamis, 03 Agu 2023 12:08 WIB
Pencuri mi instan Indomaret Surabaya
Kejari Surabaya setop penuntutan pencuri mi instan. (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Kejaksaan mengabulkan permohonan restorative justice (RJ) Galuh Firmansyah. Penuntutan terhadap pria yang mencuri mi instan di Indomaret kawasan Gunung Anyar, Surabaya, itu dihentikan.

"Kemarin (Rabu), RJ Galuh sudah kami ekspos secara online dengan Kepala Kejati Jatim dan Jampidum Kejaksaan RI. Lalu, disetujui penghentian penuntutannya," kata Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa dilansir detikJatim, Kamis (3/8/2023).

Ali mengatakan tak ada yang diistimewakan dalam kasus Galuh. Pihaknya mengatakan restorative justice pada perkara Galuh sama dengan kasus pidana ringan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin ada 6 perkara yang kami ekspose, salah satunya perkara Galuh. Sampai hari ini di Kejari Surabaya total sudah 59 perkara yang disetujui penghentian penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif oleh Jampidum, di antaranya pencurian pasal 362 KUHP dan penganiayaan ringan Pasal 351 KUHP," ujarnya.

Pengacara Galuh, Satria Marwan, mengatakan pihaknya bersyukur atas keputusan itu. Dia menilai penghentian penuntutan itu kabar baik.

ADVERTISEMENT

"Alhamdulillah, ini kabar baik buat semua," katanya.

Galuh sebelumnya sempat mendekam di sel polisi karena mencuri mi instan hingga cokelat di Indomaret. Galuh mengaku mencuri karena kelaparan.

Simak selengkapnya di sini.

(haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads