PBNU Harap Al-Zaytun Tetap Beroperasi Usai Panji Gumilang Ditahan

PBNU Harap Al-Zaytun Tetap Beroperasi Usai Panji Gumilang Ditahan

Farih Maulana Sidik - detikNews
Kamis, 03 Agu 2023 07:50 WIB
Ketua Ikatan Gus-gus Indonesia (IGGI) Ahmad Fahrur Rozi
Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, menjadi tersangka kasus penodaan agama dan ditahan di Rutan Bareskrim. Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) berharap aktivitas belajar-mengajar di Ponpes Al Zaytun tetap berjalan dan diawasi.

"Hendaknya pesantren (Al Zaytun) masih terus dapat berjalan dan dikelola dengan baik. Kecuali jika ditemukan satu kesalahan fatal yang diyakini sehingga bisa dicabut izinnya. Sementara tidak terbukti apapun, maka pesantren itu harus tetap bisa berjalan dan cukup diberikan pengawasan oleh pihak-pihak berwenang," kata Gus Fahrur kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Gus Fahrur meminta penetapan tersangka Panji Gumilang dipisahkan dari keberlangsungan Ponpes Al-Zaytun. Dia mengatakan kasus hukum pribadi Panji tak boleh merugikan para santri dan pengajar Ponpes Al Zaytun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pesantren itu saya kira harus dipisahkan, artinya jangan sampai pesantren itu dirugikan karena itu menyangkut nasib ribuan orang yang sedang berada di situ," ucapnya.

Dia menyatakan PBNU menghormati polisi dalam penanganan kasus hukum Panji Gumilang. Gus Fahrur berharap proses hukum terhadap Panji Gumilang dapat berjalan transparan.

ADVERTISEMENT

"Kita menghormati sepenuhnya wewenang Kepolisian untuk melakukan proses hukum penyidikan maupun penahanan sesuai aturan yang berlaku. Kita berharap proses hukum yang baik dan transparan dan kepada tersangka diberi hak hukumnya sesuai undang-undang untuk membela diri dan sesuai dengan azas praduga tak bersalah," imbuhnya.

Panji Gumilang Tersangka dan Ditahan

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Panji ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8) siang.

Ramadhan mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Panji sebagai tersangka dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Panji diperiksa sebagai tersangka kasus penodaan agama.

"Bahwa setelah ditetapkannya Saudara PG sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan PG sebagai tersangka," tutur Ramadhan.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung, dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI, pun telah dikantongi.

Simak Video 'Jaminan Ponpes Al-Zaytun Tetap Jalan Meski Panji Gumilang Ditahan':

[Gambas:Video 20detik]




(fas/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads