Kuli Bangunan di Bekasi Tewas Ditusuk gara-gara Jajan Tak Pernah Bayar

Kuli Bangunan di Bekasi Tewas Ditusuk gara-gara Jajan Tak Pernah Bayar

Kurniawan Fadila - detikNews
Rabu, 02 Agu 2023 20:43 WIB
Polisi menangkap pria pelaku penusukan yang tewaskan kuli bangunan di Bekasi.
Polisi menangkap pria pelaku penusukan yang menewaskan kuli bangunan di Bekasi. (Foto: dok. Istimewa)
Bekasi -

Seorang pria berinisial WP (37) ditangkap polisi setelah menusuk S (45), pekerja bangunan, hingga tewas di Bekasi Utara, Kota Bekasi. WP mengaku kesal lantaran S tidak membayar jajanan di warung milik orang tuanya.

"Awalnya, menurut dugaan pelaku, korban ini pernah mengambil jajan di warungnya itu, tidak membayar, akhirnya pelaku mungkin emosi," kata Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Arwan menjelaskan, pelaku sempat menanyakan dugaannya kepada sang ibu. Pelaku melakukan ini untuk menguatkan dugaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar pengakuan ibunya bahwa korban belum bayar jajan, ia pun tersulut emosi. Pelaku kemudian mengambil pisau dapur untuk menusuk korban.

"Pengakuan pelaku, dia (korban) sudah beberapa kali selama bekerja di situ (jajan) namun tidak pernah membayar, ditanyakan ke orang tuanya belum bayar? Belum," terang Arwan.

ADVERTISEMENT

"Menurut keterangan tersangka seperti itu," tambah Arwan.

Ditusuk Saat Kerja di Rumah Warga

Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kompol Erna Ruswing mengatakan korban ditusuk saat sedang bekerja di salah satu rumah warga di Perum Vila Mas Garden, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Selasa (1/8/2023), sekitar pukul 14.30 WIB. Korban sempat berteriak meminta tolong hingga didengar warga.

Korban juga sempat berlari ke rumah seorang warga untuk menyelamatkan diri. Warga yang melihat korban dengan kondisi sudah tertusuk, langsung membawanya ke Rumah Sakit Seto Hasbadi, Bekasi.

"Namun setelah mendapatkan perawatan di RS, korban dinyatakan meninggal dunia dan disarankan untuk dibawa ke RSUD Kota Bekasi," kata Erna.

Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap pelaku. Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Simak juga 'Detik-detik Siswa SMA di Banjarmasin Tusuk Teman Satu Sekolah':

[Gambas:Video 20detik]

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads