Panji Gumilang Jadi Tersangka, Pengacara Harap Situasi Tetap Kondusif

Panji Gumilang Jadi Tersangka, Pengacara Harap Situasi Tetap Kondusif

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 02 Agu 2023 17:11 WIB
Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi,
Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Panji Gumilang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi, berharap tak ada konflik horizontal pasca-penetapan tersangka terhadap Panji.

Hendra mengatakan terdapat kemungkinan potensi konflik horizontal. Terlebih, dia mengklaim Panji memiliki banyak pengikut.

"Kita tidak berharap ada persoalan persoalan horizontal di masyarakat karena bagaimanapun Pak Syekh Panji ini seorang tokoh yang punya pendukung jutaan. Ya tentunya dengan terjadinya hal ini ya kita nggak paham ya apa yang nanti terjadi," ujar Hendra kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati begitu, Hendra berharap situasi tetap kondusif. Namun dia menyatakan tak tahu bagaimana ke depannya.

"Harapan kami, kita tetap kondusif dalam persoalan ini. Kemudian ketika tentunya ada kebijakan dari persoalan ini ya kita tidak paham apa yang akan terjadi di kemudian hari," ujar Hendra.

ADVERTISEMENT

Hendra juga merasa kliennya dikriminalisasi dan dipolitisasi dalam perkara tersebut.

"Ini kita sangat prihatin, bagaimana tragedi kemanusiaan ini bisa terjadi di Bareskrim, kita nggak paham. Tapi kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syekh Panji Gumilang ini," kata Hendra.

Kendati begitu, dia menghormati langkah yang dilakukan penyidik dalam menindaklanjuti perkara tersebut.

"Kita sudah duga dari awal dan langkah-langkah itu, sudah kita baca ya, kita baca tadi kita sampaikan bahwa dalam semalam mulai dari saksi kemudian jadi tersangka kemudian ditahan, ditangkap, ditahan, dan sampai hari ini masih diprosesnya," ucapnya.

"Tujuannya ya kami belum paham, tapi kami menduga tentang kriminalisasi politisasi ini terjadi dalam perkara ini, dalam persoalan ini," imbuhnya.

Panji telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskerim Polri dimulai pada Rabu (2/8) pukul 02.00 WIB. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 21 Agustus 2023 mendatang.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads