Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, menjadi tersangka kasus penodaan agama dan resmi ditahan di Rutan Bareskrim. Wakil Presiden (Wapres) sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Ma'ruf Amin, meminta proses belajar-mengajar di Ponpes Al-Zaytun tetap berjalan.
Pesan dari Ma'ruf Amin itu disampaikan lewat Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi, di kantor MUI Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023). Ma'ruf menyampaikan pesan itu dalam rapat MUI.
"Tadi Bapak Ketua Dewan Pertimbangan (Ma'ruf Amin) memberikan arahan bahwa proses pendidikan yang sekarang sudah berjalan di Al-Zaytun itu harus tetap berjalan. Pemerintah diharapkan bisa mengambil alih dan juga memberikan pembinaan di dalam proses selanjutnya," kata Zainut setelah menghadiri rapat Dewan Pertimbangan MUI tentang Perkembangan Organisasi dan Persoalan Keuangan dan Kebangsaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan pembinaan itu dilakukan oleh lembaga pemerintah yang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
"Pemerintah itu siapa? Tentunya yang sesuai dengan tupoksinya, dalam hal ini adalah kalau lembaga pendidikan umum dikembalikan Kemendikbud, kalau pendidikan agama dan pondok pesantren di Kementerian Agama," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Panji ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023) siang.
Ramadhan mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Panji sebagai tersangka dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Panji diperiksa sebagai tersangka kasus penodaan agama.
"Bahwa setelah ditetapkannya Saudara PG sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan PG sebagai tersangka," tutur Ramadhan.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung, dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI, pun telah dikantongi.
(knv/knv)