Polisi menangkap Hartono (48), pelaku pencurian spesialis rumah kosong (rumsong) di Pancoran Mas, Depok. Hartono ditangkap setelah berhasil menggasak perhiasan, MacBook, hingga TV 43 inci.
Wakasatreskrim AKP Nirwan Pohan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (29/7/2023) di Kompleks Adi Karya 2, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok, sekitar pukul 21.30 WIB. Mulanya, rumah korban memang dalam keadaan kosong.
"Yang pasti rumah ini ditinggal oleh pemiliknya. Sebenarnya di rumah itu ada pembantu, tapi pada saat itu lagi keluar juga ada keperluan, nah di situlah pelaku beraksi," ujar Nirwan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Rabu (2/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Pelaku merupakan seorang diri atau pelaku tunggal. Pelaku memasuki rumah melalui kebun kosong di belakang rumah menggunakan tangga dan memanjat.
"Setelah dia di atas tembok, diturunkan lagi tangganya ke dalam langsung dia mencongkel jendela kamar belakang. Dari jendela kamar belakang, dia mengambil perhiasan laptop, setelah itu pelaku keluar menaruh di luar di kebun-kebun," ujarnya.
Kemudian, pelaku masuk ke rumah korban kembali dengan mencongkel pintu dapur memasuki ruang tengah dan mencongkel pintu kamar depan. Karena tak ada yang bisa dicuri, pelaku pun mengambil TV 43 inci.
"Kemudian pelaku keluar lagi dari jalan masuk yang sama. Pelaku atas nama Hartono alias Toni," ujarnya.
Pelaku berhasil ditangkap pihak kepolisian di Tegal, Jawa Tengah. Pelaku merupakan residivis kasus serupa yang sudah melakukan pencurian rumah kosong sebanyak 3 kali.
"Pelaku ditangkap di Tegal, Jawa Tengah, dan pelaku sendiri sudah residivis di Jawa Tengah, sesuai pengakuannya sudah melakukan 3 kali. Dengan kasus yang sama, pemain rumsong dan pemain tunggal," ujarnya.
Nirwan mengatakan barang curian itu disimpan di kontrakannya yang berada di sekitar TKP. Nirwan mengatakan pelaku belum menjual barang curiannya.
"(Barang curian) di rumah pelaku. Si pelaku ini di Depok ini dia ngontrak di sekitar rumah TKP ini. Jadi barang-barang ini diambil di rumah kontrakannya," ujarnya.
Nirwan belum bisa menjelaskan secara detil barang curian itu akan dijual pelaku atau tidak. Kemungkinan barang curian itu masih disimpan oleh pelaku.
"(Dijual kemana) belum sampai sana pemeriksaan kami, mungkin masih diamankan dulu kalau udah aman baru dia berpikir untuk dijual," ungkapnya.
Pelaku baru sekali melakukan pencurian di Depok. Sebelumnya pelaku melakukan hal serupa di sebuah rumah di Tegal, Jawa Tengah dengan cara mencongkel menggunakan obeng memasuki jendela korban. Pelaku mengaku melakukan hal serupa sebab mendapat celah rumsong sebagai pengalaman sebelumnya.
"Di Depok baru sekali, yang sebelumnya di Tegal. (Alat congkel) obeng ini buat masuk jendela. (Di Depok) tidak khusus ini (melakukan pencurian), tapi memang sesuai pengalamannya rumsong kebetulan yang TKP ini kosong," ujarnya.
Akibat ulahnya, pelaku kini dijerat pasal 363 KUHP.
(knv/knv)