Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pengunduran diri yang diajukan Brigjen Asep Guntur Rahayu. KPK mengatakan Asep kini masih menjabat Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK.
"Jadi, tentang Pak Asep, jadi betul kemarin hari Senin dia berkirim surat ke pimpinan. Hari ini tadi pimpinan sudah mendisposisi, sepakat sudah menolak pengunduran Pak Asep," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Rabu (2/8/2023).
Ali mengatakan saat ini Asep tetap menjabat Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, Pak Asep tetap menjadi Dirdik dan juga Plt Depdak, bersama-sama kita, bersama-sama teman media, ayo kita ke depan berantas korupsi," kata Ali.
KPK Benarkan Asep Ajukan Pengunduran Diri
KPK membenarkan Brigjen Asep Guntur Rahayu mengajukan pengunduran diri dari jabatan Direktur Penyidikan. Surat pengunduran diri Asep pun telah diserahkan ke pimpinan KPK.
"Betul, informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan akan mengajukan surat dimaksud kepada pimpinan," kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin (31/7).
"Namun hal tersebut tentunya menjadi keputusan pimpinan. Apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak," ucap Ali.
Keputusan pengunduran diri dari Brigjen Asep diduga berkaitan dengan polemik penanganan operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas. Langkah itu diduga usai pimpinan KPK lewat Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyalahkan penyelidik dalam OTT di Basarnas hingga penetapan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka.
Namun Ali mengatakan pimpinan KPK mendukung penuh upaya penanganan korupsi yang dilakukan para penyelidik dan penyidik dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
"Begitupun penting juga kami sampaikan bahwa pimpinan mendukung penuh langkah dan upaya yang telah dilakukan tim penyelidik dan penyidik dalam rangkaian proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas ini," tutur Ali.
Simak Video: Ketua KPK Pertahankan Brigjen Asep dari Jabatan Direktur Penyidikan