MUI Yakin Polri Profesional Tangani Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang

MUI Yakin Polri Profesional Tangani Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Rabu, 02 Agu 2023 14:52 WIB
Waketum MUI Zainut Tauhid Saadi
Foto: Zunita Amalia Putri/detikcom
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah Polri yang telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Saadi yakin Polri bisa menangani kasus ini secara profesional serta adil.

"Saya kira bola sekarang ada di Kepolisian dan saya yakin Kepolisian sebagai penegak hukum akan melaksanakan fungsinya secara profesional akuntabel dan berkeadilan," kata Zainut di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Zainut pun mengajak seluruh pihak menunggu proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian. Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan MUI memang sudah membuat fatwa yang menyatakan Panji telah melakukan penodaan agama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fatwa tersebut dibuat atas permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan menjadi dasar penetapan Panji sebagai tersangka," kata Amirsyah.

"Jelas, jelas (fatwa menyatakan Panji melakukan penodaan agama). Kita ada 10 kriteria, satu di antaranya yang kelima yaitu menafsirkan Al-Qur'an tidak sesuai dengan kaidah," lanjutnya

ADVERTISEMENT

Ia pun meminta umat Islam tidak terprovokasi setelah adanya proses hukum yang dilakukan Kepolisian.

Sebelumnya Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah menyampaikan pihaknya tengah mengkaji rekomendasi pencabutan izin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang diduga menyimpang dari ajaran agama. Dia mengatakan rekomendasi sedang dianalisis.

"Ya itu lagi dianalisis. Semuanya sedang dikaji," kata Ikhsan seusai rapat membahas Ponpes Al-Zaytundi Kemenko Polhukam, Rabu (21/7).

Ikhsan, yang juga Staf Khusus Wapres KH Ma'ruf Amin, menuturkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang juga bisa saja untuk diproses hukum. Nantinya akan dikaji opsi pergantian pengurus dan pembinaan kepada santri dan pegawai yang bekerja di Al-Zaytun oleh Kemenag dan MUI.

"Ya tentu kalau dianggap cukup dengan personal Panji Gumilang yang harus dilakukan penindakan hukum, ya cukup. Selanjutnya, yayasan dan pendidikannya dilakukan mungkin penggantian pengurus, di-screening ulang lagi dan karena menyangkut banyak orang di sana yang bekerja di yayasan dan sebagainya ya tetap berlanjut dan pendidikannya nanti dibina oleh Kementerian Agama bersama MUI," ujarnya.

Seperti diketahui, kontroversi yang ada di Pondok Pesantren Al-Zaytun pun sempat mengundang unjuk rasa dari Forum Indramayu Menggugat pada Kamis (15/6) lalu. Di antaranya mereka menuntut tindakan tegas MUI dan Kemenag mengusut dugaan penyimpangan ajaran di Al-Zaytun.

(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads