Polda Metro Mulai Penyelidikan Terkait Pernyataan Rocky Gerung soal Jokowi

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 02 Agu 2023 11:52 WIB
Foto ilustrasi Polda Metro Jaya. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polisi masih menyelidiki kasus dugaan penghinaan Rocky Gerung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) buntut konten yang diunggah dalam kanal YouTube Refly Harun. Polisi menggandeng ahli dalam mengusut perkara yang ada.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menerima total dua laporan dalam perkara yang sama. Pihaknya masih mendalami laporan, termasuk menggandeng ahli untuk mencari tahu unsur pidana dalam perkara yang ada.

"Melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas dua laporan polisi tersebut terkait dugaan terjadi tindak pidana dimaksud, mulai dari melakukan klarifikasi kepada para pelapor, para saksi, koordinasi efektif dengan para ahli," kata Ade Safri, Rabu (2/8/2023).

Sebagai informasi, gaduh pernyataan Rocky Gerung dalam konten YouTube Refly Harun berujung dua laporan polisi di Polda Metro Jaya. Laporan pertama dibuat oleh Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan pada Senin (31/7) malam. Sementara itu, pelaporan kedua dibuat FH pada Selasa (1/8) kemarin.

Sebagai pelapor, Lisman Hasibuan mengatakan pihaknya melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun karena pernyataannya itu menimbulkan kegaduhan.

"Ini buat kegaduhan, keresahan. Hampir semua respons publik hari ini menghantam dia," kata Lisman, Selasa (1/8).

Lisman berpendapat pernyataan Rocky Gerung dalam sebuah acara yang ditayangkan di kanal YouTube milik Refly Harun yang menghina Jokowi juga sangatlah tidak etis.

"Mengatakan rangkaian Jokowi ke China terkait masalah dia melanjutkan program IKN, habis itu ada kata b*******, t****, pengecut. Kita sampaikan kan tidak pantas seorang Rocky Gerung mengatakan presiden sebagai ba******, to*** atau pengecut," ujarnya.

Rocky Gerung juga dinilai memprovokasi massa dalam pernyataannya tersebut. Rocky Gerung membuat gerakan pada 10 Agustus untuk menutup jalan tol, yang mana hal ini dapat menimbulkan gangguan.

"Habis itu ada mengandung unsur provokasi terkait gerakan 10 Agustus yang dia sampaikan terkait penutupan jalan tol. Itu sudah melanggar undang-undang juga, bahwa jalan tol itu kan nggak boleh dibuat macet karena bisa mengganggu perekonomian, keresahan dan bisa terjadi kerusuhan," tuturnya.

Lihat juga Video 'Ribut-ribut soal 'Bajingan', Istilah Rocky Gerung saat Kritik Jokowi':



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(wnv/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork