Pengacara Jelaskan Alasan David Turuti Perintah Push Up Mario Dandy

Pengacara Jelaskan Alasan David Turuti Perintah Push Up Mario Dandy

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 01 Agu 2023 22:40 WIB
Pengacara David, Mellisa Anggraeni
Foto: Mellisa Anggraini (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Kuasa hukum Cristalino David Ozora (17), Mellisa Anggraini mengungkap alasan David mengikuti perintah push up yang diminta Mario Dandy (20). Dia menyebut David tak ingin punya masalah berkepanjangan dengan Mario.

"Kenapa David berulangkali mengikuti mau push up, sit up itu bukan karena rasa bersalah, tapi yang pertama David tak mau mencari persoalan lebih runcing lagi ya, di hadapan dia ada dua orang badannya gede-gede, di mana salah satu orang ini sudah pernah ngancam nembak. Ya tadi diakui oleh Mario, gitu. Sehingga yaudah dia berfikir dengan dia melakukan push up, dia sit up, selesai, terserah deh," kata Mellisa kepada wartawan usai persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2203).

Mellisa mengatakan tak ada ucapan cacian dari David saat peristiwa penganiayaan itu terjadi. Menurutnya, Mario Dandy sudah berencana mempermalukan David dengan penganiayaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi dalam video yang kita lihat tak ada sama sekali dari David kata-kata cacian, sesuatu gesture yang membuat orang naik, nggak. Memang dari awal Si Mario Dandy ini niatnya emang mau berbuat jahat terhadap David, mau mempermalukan itu kenapa dia colek AG, itu kenapa dia bawa AG, itu kenapa dia minta orang merekam. Jadi mereka itu biar dia bisa pertontonkan pada saat dia permalukan David, hanya itu tujuannya dia, yang lainnya Bulshit," ujarnya.

Dia juga menyoroti pernyataan ahli hukum pidana, Jamin Ginting terkait hukuman penjara maksimal pengganti restitusi di kasus pidana umum hanya 8 bulan. Menurutnya, hal itu wajar disampaikan Jamin yang dihadirkan pihak Mario sebagai saksi meringankan.

ADVERTISEMENT

"Saya rasa dia memilih jawaban yang meringankan bagi terdakwa karena harusnya kalau dia mengacu pada TPKS maka subsider atau pengganti terhadap restitusi itu bisa penjara dan itu bisa tinggi sepanjang tidak lebih tinggi dari ancaman pidana pokok begitu," ujarnya.

Dia juga menyoroti sikap tegas hakim saat mencecar Mario terkait pelanggaran hukum yang pernah dilakukannya. Dia menyebut sebagai orang awam seharusnya tak tahu cara pepet mobil di tol agar tidak bayar.

"Makanya tadi hakim mempertegas lagi bahwa dia ini orang yang sudah terbiasa untuk melanggar hukum. Mana mungkin dia sememahami itu bahwa kalau bawa mobil di tol, dipepet baru bisa kabur. Kita saja nggak ngerti, saya juga nggak tahu caranya. Untuk orang yang pertama kali itu nggak mungkin, itu bohong juga. Kan nggak mungkin pertama kali," ujarnya.

(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads