Penilaian Pakar Hukum Unbraw soal Pernyataan Rocky Gerung

Penilaian Pakar Hukum Unbraw soal Pernyataan Rocky Gerung

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 01 Agu 2023 16:35 WIB
Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (Persada UB), Fachrizal Afandi
Foto: Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (Persada UB), Fachrizal Afandi. (dok. istimewa)
Jakarta -

Bareskrim Polri belum menerima laporan relawan Jokowi terkait dugaan Rocky Gerung menghina Presiden Jokowi, namun tetap menelaah aduannya. Polri menyatakan bahwa laporan relawan Jokowi tidak ditolak namun masih dilakukan penelaahan. Setiap pelapor akan melaporkan tentunya akan konsultasi dulu dengan penyidik. Pasal yang diterapkan juga tentunya bisa berbeda jadi penerimaan laporan perlu disesuaikan dengan fakta dan bukti. Inilah yang terjadi di Bareskrim maupun di Polda Metro Jaya.

Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (Persada UB) Fachrizal Afandi berpendapat, Bareskrim Polri telah melakukan keputusan tepat. Fachrizal mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pejabat yang dihina harus melaporkan sendiri ke polisi jika merasa dirugikan.

"Sudah benar itu polisi, karena penghinaan presiden itu kan sudah dicabut MK," kata Fachrizal kepada wartawan pada Selasa (1/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fachrizal menyebutkan, dengan dicabutnya pasal penghinaan presiden, artinya laporan tersebut bersifat biasa. Dan, sambung dia, laporan penghinaan tak bisa diwakilkan.

"Kalau itu jadi penghinaan biasa, itu yang bersangkutan sendiri (yang melaporkan), tidak bisa diwakilkan, apalagi itu relawan," ucap Fachrizal.

ADVERTISEMENT

Fachrizal lalu menyinggung soal pasal penghinaan presiden di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru. Di KUHP baru, lanjut Fachrizal, penghinaan presiden, termasuk delik aduan, di pelapor adalah korban langsung.

"Di KUHP baru itu baru berlaku 2026, itu juga senada, bahwa penghinaan presiden itu delik aduan. Artinya yang merasa dicemarkan, dihina yang melapor. Harus presiden yang melapor," terang Fachrizal.

Seperti diketahui, sejumlah pihak menilai Rocky telah menghina Jokowi. Ketua Barikade 98 yang bergabung dengan relawan lainnya untuk melaporkan Rocky Gerung, Benny Rhamdani, membagikan video berisi kata-kata Rocky Gerung.

Begini pernyataan Rocky yang dinilai menghina Jokowi, kalimat kasar kami sensor:

Begitu Jokowi kehilangan kekuasaannya, dia jadi rakyat biasa, nggak ada yang peduli nanti. Tetapi, ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia mesti pergi ke China buat nawarin IKN. Dia mesti mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri. Dia nggak mikirin nasib kita.

Itu b** yang t. Kalau dia b* pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Tapi b* t* itu sekaligus b** yang pengecut. Ajaib, b** tapi pengecut.

Relawan Jokowi sempat hendak melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim dengan Pasal 218 ayat (1) KUHP yang isinya adalah 'Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Laporan Terkait SARA di Polda Metro

Sementara itu di Polda Metro Jaya, laporan relawan Jokowi terhadap Rocky Gerung diterima. Bedanya laporan di Polda Metro Jaya ini menggunakan pasal ITE terkait dengan SARA, bukan tentang serangan terhadap harkat dan martabat Presiden.

Dalam pelaporannya, pihaknya turut memberikan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian, salah satunya flashdisk berisi video pernyataan Rocky Gerung.

"Dan hari ini (semalam) saya diperiksa langsung dengan beberapa saksi, ini kerja cepatlah, ada dua saksi," imbuhnya.

Laporan atas keduanya itu teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023. Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berikut ini bunyi-bunyi pasal yang dilaporkan relawan Jokowi atas Rocky Gerung dan Refly Harun:

Pasal 28 ayat (2) berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)"

Simak Video: Partai Demokrat Bela Rocky Gerung: Relawan Jokowi Sedikit-sedikit Lapor Polisi

[Gambas:Video 20detik]



(aud/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads