Habib Rizieq Shihab menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena tidak diberi izin ibadah umrah. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham buka suara.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti, menyebutkan Habib Rizieq masih berstatus klien Bapas Jakpus. Menurutnya, ada sejumlah syarat bagi klien Bapas jika ingin melakukan umrah.
"Terdapat persyaratan bagi klien Bapas untuk melakukan kegiatan umrah, antara lain surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi yang menyatakan tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan; dan surat rekomendasi izin ke luar negeri dari Kejaksaan Negeri setempat," kata Rika kepada detikcom, Selasa (1/8/2023).
Rika mengatakan Habib Rizieq tak diberi izin untuk umrah karena ada persyaratan yang belum terpenuhi.
"Menurut info dari Kabapas Jakpus, ada persyaratan yang belum terpenuhi," ucapnya.
HRS Gugat Bapas Jakpus ke PTUN
Habib Rizieq menggugat Kepala Bapas Kelas I Jakpus ke PTUN Jakarta. Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (31/7), gugatan Habib Rizieq itu tercatat dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT.
Habib Rizieq mendaftarkan gugatan itu pada Jumat (28/7). Kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar, mengajukan gugatan tersebut karena Rizieq tidak diberi izin ibadah umrah.
"Gugatan yang kami ajukan di PTUN terhadap surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat terkait izin ibadah klien kami Habib Rizieq Syihab dan juga surat permohonan perlindungan hukum yang kami ajukan terkait klien kami," kata Azis Yanuar dalam keterangannya, Selasa (1/8).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak juga Video: Tiba di Makkah, Jemaah Maktour Kloter Akhir Jalani Umrah
(fas/dhn)