Penjelasan Ditjen Pas soal Habib Rizieq Tak Dapat Izin Umrah

Penjelasan Ditjen Pas soal Habib Rizieq Tak Dapat Izin Umrah

Farih Maulana Sidik - detikNews
Selasa, 01 Agu 2023 15:45 WIB
Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Habib Rizieq Shihab menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena tidak diberi izin ibadah umrah. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham buka suara.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti, menyebutkan Habib Rizieq masih berstatus klien Bapas Jakpus. Menurutnya, ada sejumlah syarat bagi klien Bapas jika ingin melakukan umrah.

"Terdapat persyaratan bagi klien Bapas untuk melakukan kegiatan umrah, antara lain surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi yang menyatakan tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan; dan surat rekomendasi izin ke luar negeri dari Kejaksaan Negeri setempat," kata Rika kepada detikcom, Selasa (1/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rika mengatakan Habib Rizieq tak diberi izin untuk umrah karena ada persyaratan yang belum terpenuhi.

"Menurut info dari Kabapas Jakpus, ada persyaratan yang belum terpenuhi," ucapnya.

ADVERTISEMENT

HRS Gugat Bapas Jakpus ke PTUN

Habib Rizieq menggugat Kepala Bapas Kelas I Jakpus ke PTUN Jakarta. Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (31/7), gugatan Habib Rizieq itu tercatat dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT.

Habib Rizieq mendaftarkan gugatan itu pada Jumat (28/7). Kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar, mengajukan gugatan tersebut karena Rizieq tidak diberi izin ibadah umrah.

"Gugatan yang kami ajukan di PTUN terhadap surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat terkait izin ibadah klien kami Habib Rizieq Syihab dan juga surat permohonan perlindungan hukum yang kami ajukan terkait klien kami," kata Azis Yanuar dalam keterangannya, Selasa (1/8).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak juga Video: Tiba di Makkah, Jemaah Maktour Kloter Akhir Jalani Umrah

[Gambas:Video 20detik]

Azis mengatakan pihaknya mengajukan gugatan untuk melawan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Bapas Jakarta Pusat. Selain itu, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum yang disampaikan ke beberapa instansi antara lain Menko Polhukam RI, Menkumham RI, Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan RI, dan Komnas HAM.

"(Surat) ini ditujukan guna untuk membongkar dugaan perampasan hak asasi sistematis yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak memberikan rekomendasi izin untuk melaksanakan ibadah umrah klien kami tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat," ujarnya.

Azis menyoroti alasan pihak Kejari Jakpus tidak mengizinkan kliennya melaksanakan ibadah umrah karena terkait sulitnya pengawasan.

"Bahwa alasan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sampaikan adalah kesulitan pengawasan. Hal ini sangat menggelikan dan membuat kita terbahak-bahak tentu saja. Karena jelas di wilayah Saudi Arabia pihak pemerintah RI dan tentu saja di dalamnya termasuk pihak Kejaksaan memiliki perwakilan yang tentu bisa melaksanakan pengawasan dimaksud, bahkan kami dalam hal ini siap membantu pembiayaan pemberangkatan pihak yang akan mengawasi klien kami jika diperlukan agar klien kami dapat menjalankan hak asasinya dalam beribadah yang dilindungi undang-undang," katanya.

Azis menambahkan, gugatan dan surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan merupakan upaya hukum untuk memperjuangkan hak asasi Rizieq yang diberi undang-undang.

"Sehingga ini membuktikan bahwa klien kami tetap taat hukum meskipun dalam banyak kesempatan klien kami selalu menjadi korban intrik politik busuk yang merugikan klien kami," katanya.

"Kami akan terus melakukan upaya hukum yang diberikan undang-undang demi untuk terciptanya keadilan terhadap klien kami," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(fas/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads