Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta menyebut Cinta Mega masih berstatus anggota DPRD DKI Jakarta. Ketua DPRD DKI menunggu keputusan dari DPP PDI Perjuangan, partai asal Cinta Mega.
"Nanti kita menunggu DPP Partai. Kan sedang berproses di internal kita. Saya nggak bisa apa-apa. Kalau keputusan internal memberikan ke saya, saya baru bisa bicara," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, di Fairmont Hotel, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Pras, panggilan akrab Prasetio, menyebut tak memiliki kuasa menentukan sanksi terhadap Cinta mega. Dia pun mengaku berstatus sebagai petugas partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bukan pengurus partai, saya petugas partai. Semua di tangan DPW dan DPP partai," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPUD DKI Jakarta mengatakan kader PDIP Cinta Mega masih berstatus anggota DPRD meski telah disanksi rekomendasi pemecatan dan PAW oleh partai. Ketua Divisi Teknis Bidang Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan belum menerima surat PAW dari DPRD DKI Jakarta.
"Yang bersangkutan saat ini masih menjadi anggota DPRD DKI Jakarta," kata Dody saat dihubungi Kamis (27/7/2023).
Dody menjelaskan Cinta Mega sampai saat ini juga masih mendapatkan hak yang diberikan terhadap setiap anggota DPRD DKI Jakarta. Dia menyampaikan Cinta tetap berstatus anggota DPRD DKI Jakarta selama belum ada surat permohonan penggantian antar waktu (PAW).
"Belum ada surat pengajuan PAW atas nama yang bersangkutan ke KPUD. Nanti biasanya dari fraksi yang bersangkutan mengajukan ke pimpinan DPRD terus permohonan berhenti antar waktu," ucapnya.
"Nanti dari pimpinan DPRD akan bersurat ke KPU Provinsi mengenai perihal tersebut, kami bisa rapat pleno PAW perolehan suara berikutnya ya setelah terima surat tersebut dari pimpinan DPRD," lanjutnya.
Dody menyampaikan calon pengganti akan dipilih berdasarkan daftar calon pengganti anggota DPRD dari PDIP, yang perolehan suaranya berada di bawah Cinta Mega.
(taa/aik)