Mario Dandy Langsung Diperiksa Sebagai Terdakwa Usai Hadirkan 2 Ahli

Mario Dandy Langsung Diperiksa Sebagai Terdakwa Usai Hadirkan 2 Ahli

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 01 Agu 2023 15:16 WIB
Mario Dandy diperiksa sebagai terdakwa (Mulia-detikcom)
Mario Dandy diperiksa sebagai terdakwa. (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Mario Dandy Satriyo (20) diperiksa sebagai terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) hari ini. Mario Dandy diperiksa sebagai terdakwa setelah mendengarkan dua saksi ahli meringankan dari pihak Mario Dandy.

"Saudara pada saat sebagai saksi perkara Shane ya itu sama yang Saudara sampaikan?" tanya ketua majelis hakim Alimin Ribut dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

"Sama, Yang Mulia," jawab Mario Dandy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Alimin mengatakan pihaknya akan menanyakan sejumlah hal yang berbeda. Mario Dandy pun mengaku siap mengikuti persidangan tersebut.

"Oke, nanti kami ambil alih, dan saat ini juga kita akan tanyakan hal-hal yang perlu ditambahkan. Itu ya," kata hakim Alimin.

ADVERTISEMENT

"Siap, baik," jawab Mario Dandy.

Sebagai informasi, terdakwa Mario Dandy telah menghadirkan dua ahli sebagai saksi meringankan di persidangan hari ini. Dua saksi itu ialah ahli psikiater forensik, dr Natalia Widiasih Raharjanti dan ahli hukum pidana, Jamin Ginting.

Sebelumnya, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa mengatakan perbuatan Mario Dandy dilakukan bersama Shane Lukas dan anak berinisial AG (15). AG telah dinyatakan bersalah dan divonis 3,5 tahun penjara.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).

Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy adalah melakukan beberapa kali tendangan ke kepala David. Saat itu, David sudah tergeletak tidak berdaya. Sedangkan Shane disebut turut serta karena merekam aksi Mario Dandy.

Karena penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka hingga koma. David juga disebut mengalami amnesia.

Keluarga David kemudian mengajukan restitusi melalui LPSK. LPSK mengatakan pihak David mengajukan restitusi Rp 52 miliar. Namun LPSK menghitung restitusi yang seharusnya dibayarkan kepada David ialah Rp 120 miliar.

Terbaru, orang tua Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, menyatakan tak akan bertanggung jawab terhadap restitusi Mario Dandy. Alasannya, Mario Dandy sudah dewasa.

Simak Video: Ayah Shane Lukas Menangis Usai Persidangan Anaknya

[Gambas:Video 20detik]

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads