Pelapor Ungkap Alasan Aduan soal Rocky Gerung Ditolak Bareskrim

Adrial Akbar - detikNews
Selasa, 01 Agu 2023 14:12 WIB
Sekjen Bara JP, Relly Reagen. (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Penasihat hukum relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bara JP, Ferry Manulang, menjelaskan alasan laporannya terkait Rocky Gedung ditolak Bareskrim Polri. Ferry menjelaskan laporannya ditolak karena seharusnya ada klarifikasi dari pihak Presiden Jokowi yang merasa dirugikan.

"Karena menurut mereka bahwa untuk membuat laporan itu harus ada klarifikasi dari Bapak Presiden selaku orang yang merasa dirugikan," kata Ferry.

Salah satu pasal yang dilaporkan adalah Pasal 218 ayat (1) KUHP yang isinya adalah 'Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Laporan tersebut akhirnya diterima dalam bentuk pengaduan masyarakat dumas, bukan laporan polisi (LP). Meski begitu, Ferry berharap dumasnya dapat ditingkatkan menjadi LP.

"Dan ini pun kemungkinan ini kan masih bentuk pengaduan dumas, tapi akan masih ada kemungkinan besar ditingkatkan menjadi laporan," tambahnya.

Di sisi lain, MK sebelumnya memutuskan kasus pejabat yang dihina harus melaporkan sendiri ke polisi. Ia tidak bisa memberikan kuasa kepada orang lain, atau orang lain mengaku mewakili pejabat itu.

Kasus serupa pernah terjadi di Tegal, Jawa Tengah. Kala itu, Agus Slamet dan Komar Raenudin membuat meme Wali Kota Tegal, Siti Mashito di Facebook. Belakangan, seorang warga Tegal yaitu Amir Mirza Hutagalung melaporkan Agus dan Komar ke Polisi sehingga Agus dan Komar ditangkap pada 2014.

Agus dan Komar kaget sebab yang membuat laporan bukanlah pihak yang dirugikan yaitu Siti Mashito. Agus dan Komar dikenai Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak Video: Partai Demokrat Bela Rocky Gerung: Relawan Jokowi Sedikit-sedikit Lapor Polisi






(aud/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork