Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo masih diusut. Aliran uang korupsi ke sejumlah bisnisnya masih didalami penyidik.
Tim penyidik pun kembali memeriksa satu orang saksi bernama Albertus Bambang Trinurcahyo pada Senin (31/7) di gedung KPK. Albertus merupakan Direktur Keuangan PT Cubes Consulting.
Lewat pemeriksaan saksi itu, KPK mengusut perputaran uang korupsi dari Rafael Alun. Dia diduga menggunakan hasil korupsinya untuk kepentingan investasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penempatan aliran uang dari tersangka RAT dalam bisnis investasi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
Rafael Alun awalnya dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 1,3 miliar.
Dalam perjalanan kasusnya, Rafael Alun turut ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Sejauh ini aliran uang gratifikasi Rafael Alun diduga mengalir ke bisnis kosan hingga panti pijat.
Kasus Gratifikasi Rafael Alun Segera Disidangkan
Kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan Rafael Alun pun kini segera masuk ke meja persidangan. Berkas perkara gratifikasi Rafael Alun telah dinyatakan lengkap.
"Hari ini telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa KPK dengan tersangka RAT. Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap untuk saat ini adalah dugaan penerimaan gratifikasi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (31/7).
Rafael Alun masih akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan. Dia masih akan mendekam hingga 19 Agustus.
"Tim jaksa segera menyusun dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," ujar Ali.
Lihat juga Video 'Rafael Alun Ogah Tanggung Biaya Restitusi David Ozora':