Polres Bogor bakal melakukan gelar perkara lanjutan kasus tewasnya Bripda IDF alias ID karena terkena tembakan Bripda IMS di Rusun Polri Cikeas, Bogor. Gelar perkara bakal dihadiri keluarga korban.
"Iya benar, gelar perkara hari ini, pihak keluarga ikut (dilibatkan)," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat dimintai konfirmasi, Selasa (1/8/2023).
Rio belum menjelaskan lebih lanjut tujuan gelar perkara lanjutan ini. Perkara ini sudah naik ke penyidikan dan sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti sore ya akan kita sampaikan," katanya.
Pengacara keluarga Bripda IDF, Jajang, mengatakan pihak keluarga akan dilibatkan dalam gelar perkara tersebut. Orang tua Bripda IDF, kata dia, bakal hadir.
"Hari ini ada gelar perkara di Polres Bogor jam 16.00 WIB dihadiri orang tua almarhum IDF," kata Jajang.
Peristiwa polisi tembak polisi itu terjadi pada Minggu, (23/7) sekitar pukul 01.40 WIB. Peristiwa itu terjadi di Rusun Polri, Cikeas, Bogor.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bripda IDF tewas karena terkena tembakan senjata api rakitan ilegal milik tersangka Bripka IG yang saat itu dipegang oleh Bripda IMS atau IM.
Atas perbuatannya, Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Sementara itu, Bripka IG dikenai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Simak juga Video 'Polri Tegaskan Tindak Tegas dan Objektif Usut Kasus Polisi Tembak Polisi':