Roti Tan Ek Tjoan sudah berusia seabad lebih dan menjadi legenda roti Ibu Kota. Ternyata Tan Ek Tjoan menyimpan sengketa hingga Mahkamah Agung (MA). Bagaimana akhirnya?
Sebagaimana dikutip dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan kasasi yang dilansir website-nya,Selasa (1/8/2023), gugatan dilayangkan cucu Tan Ek Tjoan, Alexandra Salinah Tamara. Alexandra kini tinggal di Belanda.
Alexandra menggugat Kemenkumham dan Lydia Cynthia Elia. Lydia adalah anak Ongke Hanna Elia (adik Tan Ek Tjoan).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan, Alexandra dalam bisnis roti itu menggunakan logo dan gambar merek Tan Ek Tjoan klasik, yakni hanya tulisan merah dengan latar warna putih dan mahkota di atas tulisan. Sedangkan pihak Lydia menggunakan simbol atau gambar koki sedang memanggang roti bertulisan 'Tan Ek Tjoan' dengan latar warna kuning dan cokelat.
Nah, Alexandra meminta PN Jakpus membatalkan merek Tan Ek Tjoan milik Lydia. Sejumlah argumen diajukan.
Adapun Lydia menyatakan semasa Tan Ek Tjoan masih hidup, merek Tan Ek Tjoan didaftarkan pertama kali (first to file) untuk Kelas 30 di bawah Daftar Nomor 126357 pada 10 Februari 1978 oleh Ongke Hanna Elia Bdn Tan Ek Tjoan (in casu kakak turut tergugat), yang telah bersama-sama dengan almarhum Bapak Tan Ek Tjoan dan istri untuk mengelola usaha roti Tan Ek Tjoan.
"Sementara itu, Penggugat maupun keluarganya tidak mengelola langsung usaha roti Tan Ek Tjoan, karena posisinya lebih banyak menghabiskan waktunya untuk tinggal dan menetap di luar negeri sebagaimana domisili Penggugat yang saat ini berada di Belanda," papar Lydia.
Setelah saling memberikan bukti, PN Jakpus memutuskan tidak menerima gugatan itu.
"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard). Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.190.000," demikian putus majelis yang diketuai Bakri dengan anggota Tengku Oyong dan Dewa Ketut Kartana.
Atas putusan itu, Alexandra tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Alexandra Salinah Tamara tersebut," ucap majelis kasasi.
Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Syamsul Maarif PhD dengan anggota Ibrahim dan Rahmi Mulyati.
"Bahwa gugatan Penggugat dalam perkara ini berisi gabungan antara permohonan pembatalan putusan Komisi Banding Merek dan pembatalan Hibah Merek TAN EK TJOAN Nomor Pendaftaran 243317 dari Ongke Hanna Elia Bdn Tan Ek Tjoan kepada Lydia Cynthia Elia, penggabungan tersebut mengakibatkan gugatan menjadi kabur karena dua pokok tuntutan tersebut diperiksa oleh pengadilan yang berbeda atas dasar hukum yang berbeda," ujar majelis kasasi.
Untuk diketahui, roti ini mulai diproduksi sejak 1921 di Bogor oleh Tank Ek Tjoen dan istrinya, Phia Lin Nio. Rotinya yang enak membuat orang Belanda di Batavia menyukainya. Setelah kemerdekaan, Tan Ek Tjoan terus memproduksi dan tokonya membuka cabang di Jakarta. Kini roti itu masih bisa didapati di berbagai titik di Jabodetabek.
Lihat juga Video 'Cita Rasa Roti Jadul dengan Gaya Baru di Kupi Plus Ruti':