Polisi Akan Kirim Sampel Skincare ke BPOM Terkait Kasus Mario Teguh

Polisi Akan Kirim Sampel Skincare ke BPOM Terkait Kasus Mario Teguh

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 01 Agu 2023 09:37 WIB
Jakarta -

Motivator Mario Teguh dan istrinya, Linna Susanto dilaporkan atas dugaan penggelapan Rp 5 miliar dalam promosi produk skincare. Polisi akan mengirimkan sampel skincare tersebut ke badan pengawas obat dan makanan (BPOM) untuk dicek perizinnya.

"Dalam waktu dekat, penyidik akan mengirimkan sampel skincare kepada pihak BPOM untuk dilakukan pemeriksaan terkait izin produk," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (1/8/2023).

Trunoyudo menyebut pihak kepolisian juga akan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan yang memproduksi skincare tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik juga akan melakukan klarifikasi terhadap PT PM yang memproduksi skincare tersebut. Penyidik akan terus berkoordinasi dengan ahli pidana dan BPOM," ujarnya.

Mario Teguh dan Istri Akan Diperiksa

Sejauh ini, sudah ada 4 orang saksi yang diperiksa terkait perkara yang ada. Pihak kepolisian juga sudah menjadwalkan pemeriksaan Mario Teguh dan istrinya terkait pelaporan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Penyidik akan mengagendakan klarifikasi terhadap terlapor atas nama Lina Teguh dan Mario Teguh," imbuhnya.

Mario Teguh dilaporkan oleh pria bernama Sunyoto Indra Prayitno, seorang pengusaha skincare. Laporan polisi tersebut sudah teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 Juni 2023. Mario Teguh dan istrinya dipolisikan terkait Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

"Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP (laporan polisi) terhadap seseorang yang berinisial MT, LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum pelapor Djamaluddin Kadoeboen kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).

"Dugaan penipuan dan penggelapan kerugian kurang lebih 5 miliar," sambungnya.

Baca selanjutnya: duduk perkara Mario Teguh dipolisikan....

Duduk Perkara Versi Pelapor

Djamaluddin menjelaskan duduk perkara pelaporan karena kliennya telah mengeluarkan uang untuk mengontrak Mario Teguh sebagai brand ambassador (BA) untuk mempromosikan produk skincare miliknya. Namun Mario Teguh tidak menepati janjinya.

"Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menggelontorkan uang sebesar itu," ujarnya.

Dalam pelaporan tersebut, kliennya juga melaporkan istri Mario Teguh yang bernama Linna Susanto. Istri Mario Teguh diduga terlibat dalam perkara yang ada. Rencananya, pekan depan kliennya akan menjalani pemeriksaan terkait pelaporan tersebut.

"Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya jadi ada dua yang bersangkutan. Ada perjanjian sebelumnya bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan mengiming-imingi dengan menggunakan jasa beliau, itu klien kami bisa naik dalam beberapa bulan dan klien kami berkewajiban untuk memberikan uang kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan. Namun faktanya tidak berjalan sebagaimana dijanjikan" jelasnya.

Mario Teguh Membantah

Motivator Mario Teguh buka suara terkait tuduhan penggelapan Rp 5 miliar. Melalui tim kuasa hukumnya, Mario Teguh membantah tuduhan tersebut dan mengirimkan somasi terhadap pelapor.

"Berkaitan dengan adanya pemberitaan yang tidak benar mengenai penipuan dan/atau penggelapan atas Kerjasama sebagai Brand Ambassador Skincare Kanemochi, yang dilakukan oleh Klien Kami Sdr. Mario Teguh, Kami bermaksud memberitahukan kepada publik, bahwa keterangan dan/atau berita yang telah disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab merupakan berita yang tidak benar dan/atau berita bohong serta telah mencemarkan nama baik Klien Kami," pernyataan tim kuasa hukum Mario Teguh, Lukman Baharudin, yang diunggah di akun Instagram Mario Teguh, dilihat detikcom, Sabtu (15/7).

Tim kuasa hukum membantah Mario Teguh terlibat kerja sama dengan brand milik pelapor dan menjadi brand ambassador. Mario Teguh disebut tidak pernah menerima uang yang dimaksud.

"Klien Kami tidak perah menandatangani Perjanjian Kerjasama dan/atau Memorandum of Understanding dengan yang bersangkutan, Klien Kami tidak pernah menyatakan apalagi berjanji menjadi Brand Ambassador produk yang bersangkutan, serta tidak pernah menerima uang senilai Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dari yang bersangkutan," katanya.

Atas hal tersebut, Mario Teguh merasa dirugikan. Kuasa hukum Mario Teguh melayangkan somasi kepada pihak pelapor untuk minta maaf selambatnya Kamis (20/7).

"Terhadap perbuatan pemberitaan yang tidak benar, memberikan keterangan palsu dan/atau berita bohong, Kami telah melayangkan Surat Peringatan/ Teguran Keras (Somasi) agar yang bersangkutan melakukan permintaan maaf kepada Klien Kami dan juga masyarakat dan/atau publik selambat-lambatnya pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 pukul 16.00 WIB," tutupnya.

Halaman 2 dari 2
(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads