7 Hal Diketahui soal Kabasarnas Tersangka Suap Pakai Kode 'Dana Komando'

7 Hal Diketahui soal Kabasarnas Tersangka Suap Pakai Kode 'Dana Komando'

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Selasa, 01 Agu 2023 08:55 WIB
Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi
Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi. (Andhika Prasetia/detikcom)

4. Kabasarnas dan Koorsmin Basarnas Diproses Peradilan Militer

Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mengatakan bahwa pemeriksaan Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri dilakukan berdasarkan waktu kejadian. Oleh sebab itu, Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri diproses peradilan militer.

"Pertama, saya jawab, bahwa kita melaksanakan proses pemeriksaan ini menganut asas tempus delicti. Jadi waktu kejadian pada saat dilakukan oleh HA ini saat beliau masih aktif menjadi prajurit TNI," ungkap Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maka, lanjut Agung, proses hukumnya masuk ke peradilan militer. "Jadi proses hukumnya masuk dalam kompetensi peradilan militer," lanjutnya.

Selanjutnya, Agung mengatakan akan memproses kasus tersebut semaksimal mungkin. Pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK.

ADVERTISEMENT

"Kedua, tentunya kita akan memproses kasus ini semaksimal mungkin dengan terus berkoordinasi dengan KPK, terkait dengan apa yang sudah ada di dalam laporan yang ada di KPK dan di kami, kejadian sudah ada sejak tahun 2021 hingga 2023. Jadi itu akan kita gali, demikian," imbuhnya.

5. Koorsmin Kabasarnas Dicecar 43 Pertanyaan

Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka suap di Basarnas. Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mengatakan Letkol Afri dicecar 43 pertanyaan terkait kasus tersebut.

"Ada sekitar 43 pertanyaan untuk ABC dan HA sekarang masih berlangsung," kata Agung.

Menurutnya, keterangan yang didapat dari Letkol Afri telah sesuai dengan hasil pemeriksaan pihak swasta. Sementara untuk Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian masih proses pemeriksaan.

"Apa yang kita dapat dari ABC sudah sesuai dengan apa yang hasil pemeriksaan dari pihak swasta. Tentu untuk HA masih berlangsung, tetapi arahnya sudah sesuai," ucapnya.

Kabasarnas Marsdya Henri AlfiandiKabasarnas Marsdya Henri Alfiandi. (Tangkapan Layar YouTube Basarnas)

6. Puspom TNI Dalami Aliran 'Dana Komando'

Marsda Agung Handoko menjelaskan soal kode 'dana komando' untuk menyerahkan suap ke Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi. Agung mengatakan pihaknya masih mendalami aliran dana tersebut.

"Kami ingin sedikit menambahkan, jadi terkait dengan aliran dana komando ini, masih kita lakukan pendalaman," kata Agung.

Agung mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Pihaknya tak bisa membeberkan materi dalam penyidikan.

"Tadi kita sampaikan, sampai dengan malam ini, masih kita periksa. Seperti yang sudah kita sampaikan bapak Ketua KPK, itu sudah masuk kepada materi penyidikan, jadi kami belum bisa menyampaikan di sini," tuturnya.

7. Firli Singgung Hibah Aset ke TNI

Ketua KPK Firli Bahuri menghadiri pengumuman Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto tersangka kasus korupsi Basarnas di Mabes TNI. Dalam kesempatan itu, Firli menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI yang telah bersama-sama menangani kasus korupsi.

"Segenap insan KPK menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI yang telah memproses penanganan perkara dugaan pidana korupsi di Basarnas secara cepat dan progresif, melalui penahanan terhadap para terduga penerima suap pengadaan barang jasa yang telah kami sampaikan tadi," kata Firli.

Hingga saat ini, sudah ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan di Basarnas. Dua di antaranya ditangani oleh Puspom TNI.

"Dengan ditahannya 5 orang tersangka, 2 orang yang ditangani Puspom TNI dan 3 orang sebagai pemberi suap juga sudah dilakukan penahanan oleh KPK," ujarnya.

"Antara KPK dan TNI ini tentunya merupakan wujud nyata sinergi antara lembaga, dan upaya membersihkan NKRI dari praktik korupsi," sambungnya.

Firli berharap kerja sama kedua instansi tersebut bisa terus terjalin. Dia lalu menyinggung kerja sama di bidang lainnya, yaitu terkait pengelolaan aset sitaan.

"Begitu juga kerja sama KPK dan TNI diwujudkan dalam pengelolaan benda sitaan, barang rampasan dari hasil kejahatan korupsi yang berupa penggunaan status berupa penetapan hibah dan penggunaan aset yang telah kita lakukan," jelasnya.

Firli mengatakan pernah datang ke Mabes TNI AD untuk menyerahkan hibah 54 hektare lahan di berbagai tempat. Lalu juga hibah kepada TNI AU.

"Terakhir saya dengan Danpuspom TNI bersama KSAU, Marsekal Fajar juga telah menggunakan dan menetapkan beberapa aset perampasan negara untuk digunakan oleh TNI AU," tuturnya.


(rfs/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads