38 Tahun Mengabdi Jadi Alasan Vonis Hakim Agung Sudrajat Dimyati Disunat

38 Tahun Mengabdi Jadi Alasan Vonis Hakim Agung Sudrajat Dimyati Disunat

Rifat Alhamidi - detikNews
Selasa, 01 Agu 2023 08:38 WIB
Sudrajad Dimyati, Sudrajat Dimyati
Hakim agung Sudrajat Dimyati (Ari Saputra/detikcom)
Bandung -

Pengadilan Tinggi Bandung menyunat hukuman hakim agung nonaktif Sudrajat Dimyati dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara. Alasannya, Sudrajat Dimyati telah 38 tahun mengabdi sebagai PNS dan hakim/hakim agung.

"Mengubah Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg, tanggal 30 Mei 2023, yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan (straafmaat), sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:," demikian bunyi amar putusan tersebut sebagaimana dikutip dari detikJabar, Selasa (1/7/2023).

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim PT Bandung pada Senin (31/7). Duduk sebagai Ketua Majelis Muzaini Achmad dengan Agus Suwargi dan Lufsiana Abdullah sebagai anggota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Sudrajat Dimyati selama 7 Tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," tulis putusan itu.

Vonis untuk Sudrajat Dimyati ini pun lebih rendah 1 tahun dibanding putusan Pengadilan Tipikor Bandung. Namun, Pengadilan Tinggi Bandung tetap memerintahkan Sudrajat Dimyati ditahan selama menjalani masa hukumannya.

ADVERTISEMENT

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan dalam rumah tahanan Negara," ungkap putusan tersebut.

Pertimbangan Majelis Hakim

Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Bandung punya pertimbangan mengenai hukuman untuk Sudrajat Dimyati itu dikurangi satu tahun. Salah satunya tentang kiprah Sudrajat sebagai PNS MA hingga bisa diangkat menjadi hakim agung MA.

"Menimbang, bahwa terhadap lamanya hukuman yang akan dijatuhkan ini perlu mempertimbangkan masa pengabdian terdakwa pada negara di lembaga Mahkamah Agung RI yang lebih kurang selama 38 tahun lamanya...," demikian bunyi amar putusan tersebut sebagaimana dilihat detikJabar.

"..., kariernya dimulai diangkat sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) hakim, dilanjutkan menduduki jabatan beberapa kali sebagai Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi dan akhirnya menduduki jabatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI...," tulis bunyi putusan itu.

Baca selengkapnya di sini.

Simak Video 'Suap Penanganan Perkara di MA Bikin Sudrajat Dimyati Berompi Oranye':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads