Australia Diminta Memblokir Aset Eks Dirut Bank Surya

Australia Diminta Memblokir Aset Eks Dirut Bank Surya

- detikNews
Jumat, 29 Sep 2006 17:39 WIB
Jakarta - Tim Pemburu Koruptor telah mengirimkan surat kepada pemerintah Australia agar memblokir aset-aset milik mantan Dirut Bank Surya Adrian Kiki Ariawan. Adrian merupakan terpidana seumur hidup kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 1,5 triliun.Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Pemburu Koruptor Basrief Arief di Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2006). "Permintaan kita untuk tetap melakukan pemblokiran dan pelacakan terhadap aset," kata Basrief.Menurut Basrief, Adrian diperkirakan berada di Australia. "Kalau ada bergerak, tentu lain lagi," ujar Basrief.Seperti diketahui, Menkum dan HAM Hamid Awaludin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, pada Senin 25 September 2006, menjelaskan pemerintah Australia telah menyurati departemennya. Surat tersebut berisi permintaan untuk melengkapi dokumen tambahan yang menjadi syarat pemulangan Adrian. Pada 5 September 2006, Depkum dan HAM berkordinasi dengan Kejaksaan Agung. Depkum dan HAM pun telah mengirim dokumen yang diperlukan kepada pemerintah Australia dengan harapan pemulangan Adrian bisa lancar karena dia dipastikan berada di Australia dan menjadi warga negara di sana. (mly/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads