Berkas perkara dugaan gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo telah dinyatakan lengkap. Rafael Alun segera diadili.
Rafael Alun telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. KPK juga telah menyita 20 aset Rafael Alun yang tersebar di sejumlah daerah dengan total bernilai Rp 120 miliar.
KPK menduga Rafael Alun menerima gratifikasi sejak 2011. Saat itu ia telah menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aliran dana kasus gratifikasi Rafael Alun kemudian diusut. Ternyata uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu mengalir di bisnis kontrakan hingga pijat refleksi.
Pada 20 Juli 2023, KPK memeriksa tiga saksi di gedung Merah Putih KPK. Ketiga saksi ialah pimpinan money changer Sandi Valas Ahmad Marzuki, wiraswasta Timothy Pieter Pribadhi, Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat Sjamsuri Liga.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penempatan disertai perputaran aliran sejumlah uang oleh Tersangka RAT melalui beberapa kegiatan bisnis," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (21/7).
Bisnis Indekos-Kontrakan
Rafael Alun memiliki bisnis indekos dan kontrakan di wilayah DKI Jakarta. Dalam salah satu unggahan di media sosial disebut indekos Rafael Alun yang berada di Jakarta Barat masih beroperasi dan ditinggali oleh warga.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan pihaknya memang belum meletakkan plang di sejumlah aset milik Rafael Alun yang telah disita KPK. Menurutnya, pihaknya memilih melakukan penyitaan terlebih dahulu dari semua aset milik Rafael.
"Jadi gini, setelah nanti semuanya sudah ketemu itu tahap akhir kita akan taruh plang. Jadi kita tidak nyita hari itu terus diplang. Jadi semuanya dulu kita amankan karena ini kan harus bergerak dengan cepat," kata Asep di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
"Karena mereka terkait dengan TPPU itu menyembunyikan itu dengan berbagai macam cara. Jadi kita harus cepat nyita-nyita dulu baru kita plang. Nah ini belum kita laksanakan," tambahnya.
Asep tidak membantah indekos milik Rafael Alun yang telah disita masih ditempati oleh sejumlah orang. Dia menyebutkan KPK tidak bisa langsung mengusir penghuni indekos.
Kontrakan di Jaksel Diisi oleh Pejabat
Aset lain milik tersangka KPK Rafael Alun yaitu kos-kosan di daerah Blok M, Jakarta Selatan (Jaksel), ternyata dihuni aparat penegak hukum. Bahkan yang menyewa kosan itu bukan orang sembarangan, melainkan seorang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung).
Adalah Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, yang sudah 3 tahun terakhir hidup di kosan yang berada di Jalan Mendawai I Nomor 92 itu. Ketut menyewa salah satu kamar dengan luas 3 meter persegi dengan biaya sewa 4 juta per bulan.
"Saya sudah 3 tahun yang lalu, sudah 2 kali saya kos di sana," kata Ketut saat berbincang, Selasa (4/7/2023).
Awalnya, menurut Ketut, biaya kos Rp 2,5 juta per bulan lalu naik menjadi Rp 3,6 juta dan kini Rp 4 juta. Ketut menyebutkan ada jaksa dan polisi juga yang tinggal di sana tanpa tahu ternyata pemilik kos adalah Rafael Alun, yang kini bermasalah di KPK.
"Saya ini bintang 2 yang ngekos. Yang kos di sana itu polisi ada 5, jaksa ada 5, masih kok mereka semua. Saya ini sudah selesai akhir bulan ini sudah selesai ini," ucap Ketut.
"Mana orang tahu orang belum ada masalah kok. Kita nggak pernah kenal sama pemiliknya, orang ada penjaganya," imbuhnya.
Lihat juga Video 'Perihal Informasi 'Diurus Papa' Usai Mario Dandy Aniaya David Ozora':
Bisnis Refkelsi
Berdasarkan informasi sumber detikcom, Rafael diduga menempatkan uangnya di PT Keluarga Segar Sehat yang bergerak di bidang pijat refleksi. Perusahaan tersebut memiliki sejumlah tempat pijak di Jakarta hingga Tangerang.
Rafael diduga menggunakan perusahaan pijat refleksi itu untuk pencucian uang. Belum ada penjelasan lebih lanjut soal berapa duit yang ditempatkan Rafael di perusahaan pijat itu.
"Kaitan TPPU-nya. Cuci uang dengan nginvest di situ," ujar sumber detikcom.
Rafael Alun Segera Disidang
Kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan Rafael Alun segera masuk ke meja persidangan. Berkas perkara gratifikasi Rafael Alun telah dinyatakan lengkap.
"Hari ini telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa KPK dengan tersangka RAT. Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap untuk saat ini adalah dugaan penerimaan gratifikasi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (31/7/2023).
Rafael Alun masih akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan hingga 19 Agustus. Ali mengatakan tim penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara TPPU Rafael Alun.
"Tim jaksa segera menyusun dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," ujar Ali.
Rafael Alun awalnya dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi. Dalam perkembangan penyidikan, Rafael Alun juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).