Dipo menjelaskan, dalam Pasal 47 ayat 3 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bahwa prajurit TNI yang ditempatkan di luar TNI harus tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku di lingkungan itu. Basarnas dinilai sebagai lembaga jabatan sipil.
"Oleh karena itu, kasus hukum yang menjerat pejabat Basarnas, semestinya tunduk kepada peradilan sipil," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Pasal 65 ayat 2 UU TNI menegaskan prajurit TNI hanya tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana. Namun satu-satunya pengecualian atas hal tersebut jika atas keputusan Menteri Pertahanan dan Menteri Hukum HAM.
Puspom TNI sebelumnya menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek di Basarnas.
"Puspom TNI meningkatkan tahap kasus ini ke penyidikan dan menetapkan personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7).
Agung mengatakan Henri dan Afri ditahan. Saat ini keduanya juga masih diperiksa intensif.
(rfs/dnu)