Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Eliadi Hulu dkk soal masa jabatan ketum parpol dibatasi maksimal 2 periode. Hakim MK Arief Hidayat setuju dengan putusan tersebut, tetapi mengajukan concurring opinion.
"Secara umum, saya sependapat dengan pendapat mayoritas hakim yang menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonan a quo," kata hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang di MK yang disiarkan juga lewat akun channel YouTube, Senin (31/7/2023).
Namun Arief Hidayat memiliki alasan berbeda (concurring opinion) selain alasan-alasan yang telah diuraikan dalam putusan MK. Menurut Arief Hidayat, kedaulatan suatu partai politik ada di tangan partai politik itu sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terlebih partai politik merupakan infrastruktur politik sehingga kedaulatan partai berada dan mutlak ditentukan oleh partai politik," ungkap Arief, yang juga guru besar hukum tata negara dari Undip, Semarang.
UU Partai Politik telah memberikan definisi yang jelas mengenai arti anggaran dasar (ad) dan anggaran rumah tangga (ART). Pasal 1 angka 2 UU Partai Politik menyatakan:
Anggaran Dasar Partai Politik, selanjutnya disingkat AD, adalah peraturan dasar Partai Politik.
Sedangkan Pasal 1 angka 3 menyatakan:
Anggaran Rumah Tangga Partai Politik, selanjutnya disingkat ART, adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD.
"Dari ketentuan ini menjadi jelas bahwa AD berfungsi sebagai konstitusi bagi partai politik yang mengatur rules of the games dan prinsip-prinsip organisasi yang bersifat mendasar dari suatu partai politik, sedangkan ART berfungsi layaknya undang-undang yang merupakan penjabaran dari AD. Oleh karena itu, desain politik hukum dalam UU Partai Politik adalah untuk tetap memberikan ruang bagi partai politik dalam menentukan aturan mainnya sendiri yang dituangkan dalam AD dan ART sebagai hukum tertinggi dan penjabarannya dari hukum tertinggi tersebut," papar Arief Hidayat.
Pengaturan masa jabatan ketua umum partai politik secara langsung maupun tidak langsung telah berpretensi mereduksi daulat partai politik sebagai salah satu pilar demokrasiArief Hidayat, Haki MK |
Tindakan untuk menentukan batas masa jabatan ketua umum dalam suatu UU dapat dianggap melakukan perubahan mendasar terhadap konstitusi partai politik yang perubahan dimaksud selayaknya diatur di dalam AD dan ART dan merupakan domain partai politik untuk menentukannya.
"Pengaturan masa jabatan ketua umum partai politik secara langsung maupun tidak langsung telah berpretensi mereduksi daulat partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi," beber Arief Hidayat.
Dengan perkataan lain, menurut Arief, biarlah masa jabatan ketua umum setiap partai politik diatur di dalam ketentuan AD dan ART masing-masing sesuai dengan kebutuhan dan suara nurani seluruh pengurus partai politik dan anggota tanpa intervensi pembentuk undang-undang.
"Hal ini tidaklah berarti tak ada demokratisasi dalam struktur partai politik. Karena pada dasarnya demokratisasi setiap partai politik tetap ada dalam setiap proses Musyawarah Nasional atau dengan nama istilah lain yang aturan mainnya ditentukan dalam AD dan ART masing-masing partai politik sebagai hukum tertinggi yang wajib ditaati para anggotanya," pungkas Arief.
Sebagaimana diketahui, Eliadi dkk meminta masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) hanya 2 periode. Pasal yang digugat adalah Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi:
Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.
Eliadi Hulu dkk meminta pasal tersebut diubah menjadi:
Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Simak Video 'MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode':