Warga Bekasi, Edwin Dwiyana, berkukuh meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus bunga bank/pinjaman dengan dalih riba yang diharamkan Islam. Ikut bergabung dalam gugatan itu, warga Bogor, Utari Sulistiowati. Hasilnya, MK menyatakan tidak menerima gugatan itu.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di MK yang disiarkan juga lewat akun channel YouTube, Senin (31/7/2023).
MK menilai pemohon tidak memilik legal standing menguji pasal tersebut. Pemohon menilai mempunyai hak menguji karena beragama Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemohon yang beragama Islam, pengaturan di bidang ekonomi, perbankan, dan lain-lain sudah diakomodasi oleh negara, yakni dengan dibangunnya perekonomian syariah dan bank syariah yang bersifat lex specialis," kata hakim MK Manahan Sitompul membacakan putusan itu.
MK memberikan pertimbangan bagi penggugat apabila tidak setuju dengan bunga bank/pinjaman, maka bisa menggunakan model perbankan syariah.
"Dengan adanya pilihan hukum lain, anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya Pasal 1765, Pasal 1766, Pasal 1767, dan Pasal 1768 KUHPerdata adalah tidak beralasan menurut hukum sehingga Mahkamah berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," ungkap Manahan Sitompul.
Sebagaimana diketahui, dalam permohonannya, keduanya meminta sejumlah pasal di KUHPerdata yang mengatur soal bunga pinjaman dihapus.
Berikut ini pasal yang digugat. Pasal 1765 KUHPerdata:
Untuk peminjaman uang atau barang yang habis dalam pemakaian, diperbolehkan membuat syarat bahwa atas pinjaman itu akan dibayar bunga.
Pasal 1767
Ada bunga menurut penetapan undang-undang, ada pula yang ditetapkan dalam perjanjian. Bunga menurut undang-undang ialah bunga yang ditentukan oleh undang-undang. Bunga yang ditetapkan dalam perjanjian boleh melampaui bunga menurut undang-undang dalam segala hal yang tidak dilarang undang-undang. Besarnya bunga yang ditetapkan dalam perjanjian harus dinyatakan secara tertulis.
Pasal 1768
Jika pemberi pinjaman memperjanjikan bunga tanpa menentukan besarnya, maka penerima pinjaman wajib membayar bunga menurut undang-undang.
Pasal 1769
Bukti yang menyatakan pembayaran uang pinjaman pokok tanpa menyebutkan sesuatu tentang pembayaran bunga, memberi dugaan bahwa bunganya telah dilunasi dan peminjam dibebaskan dan kewajiban untuk membayarnya.
Lihat juga Video 'Google Bakal Batasi Penggunaan Aplikasi Pinjol':