Habib Rizieq Gugat Bapas Jakpus ke PTUN, Ada Apa?

Habib Rizieq Gugat Bapas Jakpus ke PTUN, Ada Apa?

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 31 Jul 2023 16:30 WIB
Habib Rizieq Shihab memberikan tausyiah di reuni 212. Habib Rizieq mengaku awalnya tidak ingin ikut reuni 212 jika dalam bentuk demo.
Habib Rizieq Shihab (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Habib Rizieq Shihab menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ada apa Rizieq Shihab menggugat Kepala Bapas Jakpus?

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (31/7/2023), gugatan Habib Rizieq itu tercatat dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT. Habib Rizieq mendaftarkan gugatan itu pada Jumat (28/7).

Dalam SIPP PTUN Jakarta, gugatan Habib Rizieq ini masih berstatus pendaftaran perkara. Belum diketahui secara detail gugatan tersebut terkait urusan apa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, belum mau berkomentar terkait gugatan ini.

"Sebentar ya," kata Aziz kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

detikcom juga telah menghubungi Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Rika Aprianti terkait gugatan ini. Namun yang bersangkutan belum merespons.

Simak Video 'Respons Pengacara Habib Rizieq soal Jika Anies Presiden Tetap Larang FPI':

[Gambas:Video 20detik]



(fas/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads