MA Hanya Ubah Redaksional Kode Etik Hakim

MA Hanya Ubah Redaksional Kode Etik Hakim

- detikNews
Jumat, 29 Sep 2006 15:50 WIB
Jakarta - Meskipun mendapat kritikan tajam dari sejumlah pihak, namun MA tetap mempertahankan konsep kode etik hakim miliknya. Kode etik itu pun hanya diperhalus saja redaksionalnya, tidak materinya."Kita hanya menghaluskan saja tata bahasanya. Substansi, kurang lebih sama karena itu kita ambil dari Bangalore Prinsipal," kata Ketua Tim Kecil Revisi Kode Etik Hakim, Iskandar Kamil di Gedung MA, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (29/9/2006).Iskandar menjelaskan, revisi kode etik hakim versi MA itu juga sudah mempertimbangkan kode etik hakim versi Komisi Yudisial (KY). "Tapi MA tetap menggunakan yang awal," ujar Iskandar yang juga adalah Ketua Muda MA bidang Pidana Khusus.Menurut dia, revisi kode etik hakim versi MA itu akan mengalami sedikit penambahan penjelasan saja. Seperti pembatasan penerimaan barang yang boleh diterima oleh seorang hakim."Yang boleh barang-barang kecil-lah. Kalau dikasih kristal, emas, janganlah. Itu tidak boleh. Seperti di Amerika Serikat yang memakai pembatasan tidak boleh menerima lebih dari US$ 200. Jadi ada rambu-rambunya, tidak boleh semau-maunya. Harus ada batasannya," paparnya.Menurut dia, revisi kode etik hakim itu akan segera diserahkan ke Rapat Pimpinan MA segera setelah revisi diselesaikan. "Itu kan sebenarnya sudah selesai. Dan sudah diteken pak Ketua MA. Cuma untuk penghalusan bahasanya saja. Dan setelah itu akan dibawa ke rapim MA," jelasnya.Sementara itu Direktur Hukum dan Peradilan MA, Suparno menjelaskan, revisi kode etik hakim ini dilakukan berdasarkan usulan dari peserta rakernas MA yang digelar di Batam pada 11-14 September lalu. "Ini semua berdasarkan hasil masukan peserta rakernas. Dan setelah itu dibahas oleh tim kecil yang diketuai pak Iskandar (Iskandar Kamil - red)," imbuhnya. (ary/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads