Sebagai negara hukum, Indonesia memberlakukan perlindungan dan penegakan hukum secara tegas untuk melindungi hak setiap warganya. Perlindungan dan penegakan hukum merupakan dua hal yang berbeda dilihat dari definisi dan manfaatnya.
Hukum merupakan teknik sosial untuk mengatur perilaku masyarakat. Kehadiran hukum di dalam masyarakat berguna untuk mengintegrasikan dan mengkoordinasikan adanya benturan kepentingan yang terjadi.
Berikut ini adalah definisi perlindungan dan penegakan hukum dihimpun dari berbagai sumber.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Definisi Perlindungan Hukum
Perlindungan dan penegakan hukum merupakan dua aspek yang sangat penting untuk diberlakukan di negara hukum seperti Indonesia. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), perlindungan adalah cara, proses, dan perbuatan melindungi.
Definisi perlindungan hukum, yaitu upaya perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik bersifat preventif maupun represif, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Berikut ini adalah sejumlah definisi perlindungan hukum menurut para ahli:
1. Setiono
Menurut Setiono, perlindungan hukum adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya
sebagai manusia.
2. Hetty Hasanah
Hetty Hasanah mendefinisikan perlindungan hukum sebagai segala upaya yang dapat menjamin adanya kepastian hukum, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum kepada pihak-pihak yang bersangkutan atau yang melakukan tindakan hukum.
3. Satjipto Rahardjo
Perlindungan hukum menurut Satjipto Rahardjo, yaitu adanya upaya melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu Hak Asasi Manusia kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut.
Definisi Penegakan Hukum
Penegakan hukum (law enforcement) juga sama pentingnya untuk dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian proses hukum. Dalam KBBI, penegakan memiliki pengertian "proses, cara, atau perbuatan mempertahankan keadilan".
Penegakan hukum mengacu kepada segala upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Berikut ini adalah definisi penegakan hukum menurut para ahli.
1. Soerjono Soekanto
Soerjono Soekanto mendefinisikan penegakan hukum sebagai kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah, pandangan-pandangan yang mantap dan mengejawantahkannya dalam sikap, tindak sebagai serangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan kedamaian pergaulan hidup.
2. A. Hamid S. Attamimi
Penegakan hukum menurut A. Hamid pada hakikatnya adalah penegakan norma-norma hukum, baik yang berfungsi suruhan (gebot, command) atau berfungsi lain seperti memberi kuasa (ermachtigung, to empower), membolehkan (erlauben, to permit), dan menyimpangi (derogieren, to derogate).
3. Andi Hamzah
Menurut Andi Hamzah, penegakan hukum disebut dalam bahasa Belanda "rechtshandhaving". Beliau mengutip Milieurecht, 1981, rechtshandhaving adalah pengawasan dan penerapan (atau dengan ancaman) penggunaan instrumen administratif, kepidanaan atau keperdataan dicapailah penataan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku umum dan individual.
Rechtshandhaving meliputi fase law enforcement yang berarti penegakan hukum secara represif dan fase compliance yang berarti preventif.
4. Koesnadi Hardjasoemantri
Penegakan hukum menurut Koesnadi Hardjasoemantri mencakup kewajiban dari seluruh masyarakat dan untuk ini pemahaman tentang hak dan kewajiban menjadi syarat mutlak. Masyarakat bukan penonton bagaimana hukum ditegakkan, akan tetapi masyarakat aktif berperan dalam penegakan hukum.
Demikianlah definisi perlindungan dan penegakan hukum serta pendapat para ahli. Semoga bermanfaat ya, detikers!
(inf/inf)