Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengesahkan pencabutan gugatan sejumlah warga yang tergabung dalam Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomham) terhadap Menko Polhukam Mahfud Md senilai Rp 1 miliar. Mahfud Md dan pihak Perkomham sepakat berdamai.
"Mengadili, menyatakan, pihak penggugat dan tergugat untuk menaati dan melaksanakan isi perjanjian perdamaian tersebut," kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (31/7/2023).
"Menghukum pihak tergugat dan penggugat untuk membayar biaya perkara masing Rp 770 ribu rupiah," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim mengatakan pihak Perkomham dan Mahfud Md sudah sepakat untuk berdamai. Kedua belah pihak, kata hakim, sudah mengakhiri persengketaan dengan membuat kesepakatan damai pada 17 Juli 2023.
"Para pihak menerangkan bahwa para pihak penggugat dan tergugat sepakat mengakhiri persengketaan mereka dalam gugatan secara damai dengan disepakati oleh kedua belah pihak, dengan kesepakatan damai tertanggal 17 Juli 2023," ujar hakim.
Mahfud Digugat Rp 1 M
Mahfud Md digugat sejumlah warga yang tergabung dalam Perkomham sebesar Rp 1.025.000.000. Perkomham menilai Mahfud Md melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu.
Berdasarkan website PN Jakpus yang dikutip detikcom, Rabu (14/6), gugatan itu terdaftar dengan nomor 205/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Duduk sebagai penggugat Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomham) dengan tergugat Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia.
Berikut petitum Perkomham:
1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum TERGUGAT untuk meminta maaf secara terbuka disaksikan oleh PENGGUGAT dalam waktu 1x24 jam setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap;
4. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat Pengadilan.
Lihat juga Video 'Alasan Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 5 T ke Mahfud':