Jelani menyebut biasanya budaya suku Dayak selalu memberikan hukum adat jika ada seseorang tewas dibunuh. Namun hukum adat diputuskan langsung dewan adat Dayak melalui penunjukan hakim adat.
"Ada, Patinyawa (hukum adat). Ini kan biasa kebudayaan daripada suku Dayak, itu ada Patinyawa kalau orang meninggal. Nanti yang memutuskan itu dewan adat Dayak yang menunjuk Hakim Temenggung," ujar Jelani saat dilansir detikSulsel, Minggu (30/7/2023).
Kisaran sanksi yang diberikan tidak disebut Jelani. Namun ia menerangkan sebelumnya ada oknum TNI didenda Rp 500 juta lantaran menyebabkan orang meninggal.
"Nanti mereka (hakim adat) yang menentukan layaknya hukumannya berapa. Menjadi contoh saja, pernah terjadi di Melawi juga oknum TNI menganiaya menyebabkan orang meninggal, satu orang satu luka itu dendanya Rp 500 juta," tuturnya.
Jelani mengatakan hukum adat ini tidak akan mengganggu proses hukum yang berjalan di kepolisian. Keduanya dapat berjalan, tapi menurut Jelani kemungkinan hukum adat akan diproses lebih dulu.
"Proses hukum adat itu tidak menggugurkan hukum positif yang dijalankan. Dua-duanya (proses hukumnya) jalan. Bisa jadi proses hukum adatnya jalan duluan. Kami koordinasi tapi tidak saling mencampuri," pungkasnya.
Simak selengkapnya di sini.
Lihat juga Video '2 Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi Kini Dipatsuskan':
(yld/idh)