Ali Mazi Disidang 3 Oktober
Jumat, 29 Sep 2006 15:23 WIB
Jakarta - Status Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi dalam dugaan kasus korupsi Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton (kini The Sultan) berubah menjadi terdakwa. Ali Mazi akan menjalani persidangan pada 3 Oktober di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.Perubahan status Ali Mazi itu tertuang dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Surat tersebut sudah dikirimkan kepada Presiden SBY."Saya sudah tanda tangani beberapa hari yang lalu," kata Arman, panggilan akrab Jaksa Agung, di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Jumat (29/9/2006). Di tempat yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji mengatakan, kejaksaan hanya berwenang melakukan pemberitahuan. Mengenai penonaktifan Ali Maji, itu urusan Presiden SBY."Yang kita urus kan perkaranya, bukan non-aktifnya. Jaksa agung menginformasikan kepada Presiden," ungkap Hendarman.Selain Ali Mazi, masih ada tiga tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Ronny Kusuma Yudhistira (bekas Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Pusat), Robert Y. Lumampauw (bekas Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta), dan Pontjo Nugroho Sutowo (Direktur Utama PT Indobuildco).Dalam persidangan nanti, berkas dakwaan Ali Mazi menjadi satu dengan Pontjo Sutowo.
(djo/nrl)











































