Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjamin event-event yang akan dilaksanakan di Benteng Vastenburg tetap bisa digelar. Syaratnya, penyelenggara event yang menggunakan Benteng Vastenburg harus mengajukan izin ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Hal ini berkaitan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyita tujuh bidang tanah aset milik terpidana kasus korupsi PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, di Kota Solo. Lima di antaranya berada di kompleks Benteng Vastenburg.
"Penggunaan Benteng sebagai public space, tempat-tempat event, akan berjalan seperti biasa. Tenang saja," kata Gibran di Balai Kota Solo seperti dilansir detikJateng, Senin (31/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gibran mengatakan nantinya pengguna Benteng Vastenburg bisa langsung mengajukan izin ke Kejari. Menurutnya, bisa juga surat permohonan izin itu masuk ke Pemkot Solo lalu diteruskan ke Kejari.
"Benteng izin ke Kejari. Lewat sini (Pemkot) nanti tak (saya) lewatkan ke Kejari, tak sambungkan Pak Kejari. Masalah proses hukum kita lalui aja, sambil jalan," ucapnya.
Gibran mengaku juga sering berkomunikasi dengan Kejari Solo terkait penyitaan aset di Benteng Vastenburg. "Saya sudah koordinasi (Kejari Solo) juga, dilalui saja semua prosesnya," ujarnya.
Simak selengkapnya di sini.