Dokter Makmur Tersangka Penganiaya Balita Makassar Kena Wajib Lapor

Dokter Makmur Tersangka Penganiaya Balita Makassar Kena Wajib Lapor

Hermawan Mappiwali - detikNews
Senin, 31 Jul 2023 13:00 WIB
Viral oknum dokter diduga menganiaya balita saat main catur di Warkop Makassar. Dokumen Istimewa
Viral oknum dokter diduga menganiaya balita saat main catur di Warkop Makassar. (Dokumen Istimewa)
Makassar -

Dokter Makmur ditetapkan sebagai tersangka akibat diduga menganiaya balita 3 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Makmur dikenai wajib lapor.

"Kita belum melakukan penahanan karena ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Jadi sementara kita wajib laporkan," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Iptu Alim Bachri, dilansir detikSulsel, Senin (31/7/2023).

Kepada polisi, dokter Makmur mengaku tak berniat menganiaya korban. Dia hanya terbawa emosi karena bidak caturnya diambil oleh korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motifnya dia kesal karena sementara bermain diganggu diambil itu pionnya, sementara bermain catur," katanya.

Dalam kasus ini, Makmur dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak akibat penganiayaan itu.

ADVERTISEMENT

"Sudah jadi tersangka. Pasal yang disangkakan itu Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Alim Bachri.

Sebelumnya, Direksi RSU Bahagia Makassar memecat Dokter Makmur akibat kasus ini. Dokter Makmur dipecat karena dianggap melanggar aturan internal dari pihak RSU Bahagia Makassar.

Baca selengkapnya di sini

(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads