Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa tersebut terjadi Sabtu (29/7/2023). Keempat pelaku, MAS (30), SN (25), MAB (23), dan MA (30), langsung diamankan keesokan harinya.
"Korban S dikeroyok lantaran menegur sekelompok orang yang tengah melakukan kegiatan mabuk-mabukan minuman keras (miras) di sekitar lokasi kejadian," kata Zain, Senin (31/7/2023).
Zain mengatakan korban S dianiaya para pelaku menggunakan batu conblock. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka dan harus dirawat di rumah sakit.
"Setelah berhasil diamankan, keempat pelaku ini mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan tangan kosong dan batu conblock hingga korban mengalami luka," ujarnya.
Saat ini keempatnya sudah ditahan pihak kepolisian. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
"Barang bukti yang kita amankan 2 pecahan batu conblock yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban pada saat kejadian berikut visum et repertum," imbuhnya.
(wnv/mea)