Polisi menetapkan dokter Makmur sebagai tersangka akibat diduga menganiaya balita 3 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Makmur dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Sudah jadi tersangka. Pasal yang disangkakan itu Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Iptu Alim Bachri, dilansir detikSulsel, Senin (31/7/2023).
Iptu Alim mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara tim penyidik pada Minggu (30/7). Kendati demikian, dokter Makmur tidak ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita belum melakukan penahanan karena ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Jadi sementara kita wajib laporkan," katanya.
Kepada polisi, dokter Makmur mengaku tak berniat menganiaya korban. Dia hanya terbawa emosi karena bidak caturnya diambil oleh korban.
"Motifnya dia kesal karena sementara bermain diganggu diambil itu pionnya, sementara bermain catur," katanya.
Baca selengkapnya di sini
Simak Video: Dokter Penganiaya Balita Dipecat Tidak Hormat dari RSU Bahagia Makassar