Contoh Sanksi Norma Hukum, Pengertian, dan Jenis-jenisnya

Contoh Sanksi Norma Hukum, Pengertian, dan Jenis-jenisnya

Elmy Tasya Khairally - detikNews
Senin, 31 Jul 2023 09:26 WIB
ilustrasi hukum
Ilustrasi sanksi norma hukum sesuai aturan yang berlaku. Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Jakarta -

Menurut KBBI norma adalah aturan dan ketentuan yang mengikat semua atau sebagian warga masyarakat, aturan yang baku, ukuran untuk menentukan sesuatu. Norma atau kaidah dibagi menjadi dua, yaitu norma etika dan norma hukum.

Apa itu sanksi dalam norma hukum? Apa contoh pelanggaran yang dapat mendatangkan sanksi? Yuk ketahui lebih lanjut mengenai norma hukum, termasuk pengertian dan jenis-jenisnya.

Contoh Sanksi Norma Hukum

Setiap pelanggaran yang dilakukan dalam norma hukum akan dikenakan sanksi. Pelanggar dapat menerima sanksi seperti hukuman penjara, hukuman mati, sanksi sosial, psikologis hingga penyitaan. Berikut beberapa contoh norma hukum dan sanksinya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Tidak membayar pajak tepat waktu: Sanksi yang dikenakan bagi warga yang melanggar adalah membayar denda

2. Tidak menaati rambu lalu lintas: Warga yang melanggar aturan rambu lalu lintas akan ditilang berupa denda

ADVERTISEMENT

3. Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum: Pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

4. Menyebarkan berita bohong dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik: Pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

5. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya: Penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah)

6. Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi: Kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (Satu juta rupiah).

7. Warga menginap tanpa melapor lebih dari 1x24 jam: Diberi peringatan dan teguran keras.

Pengertian Norma Hukum

Mengutip buku Pengantar Hukum Indonesia oleh Rahman Syamsuddin, norma hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara. Aturan ini mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipertahankan.

Sementara, menurut buku pendidikan kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara, norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh negara yang tercantum jelas dalam perundang-undangan. Norma ini bersifat memaksa. Jika terjadi pelanggaran, aparat negara bisa melakukan tindakan untuk memproses pelanggaran tersebut. Sanksi yang diberikan bisa berupa hukuman penjara, seumur hidup hingga mati bagi pelanggaran berat.

Sanksi merupakan ancaman hukuman dan menjadi alat pemaksa untuk ditaatinya suatu kaidah, undang-undang dan norma-norma hukum. Penegakan hukum pidana menghendaki sanksi hukum, yaitu derita khusus yang dipaksakan kepada yang bersalah, derita kehilangan nyawa (hukuman mati), derita kehilangan kebebasan (penjara dan kurungan), derita kehilangan sebagian kekayaan (denda), dan derita kehilangan kehormatan (pengumuman keputusan hakim). Selain itu, penegakan hukum perdata juga menghendaki sanksi yang terdiri dari derita dihadapkan di muka pengadilan dan derita kehilangan sebagian kekayaan untuk mengganti sebuah kerugian.

Jenis-jenis Norma Hukum

Norma hukum terbagi menjadi empat, yaitu norma hukum tertulis, pidana, tidak tertulis dan perdata. Berikut penjelasannya:

1. Hukum Tertulis

Menurut buku Pendidikan Kewarganegaraan SMP VII oleh Mochlisin, hukum tertulis adalah hukum yang terdapat dalam naskah tertulis (peraturan perundang-undangan). Contohnya adalah seperti undang-undang dan peraturan pemerintah.

2. Hukum Pidana

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang bisa dihukum terhadap para pelanggarnya. Hukum ini juga mengatur bagaimana cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.

Menurut website Fakultas Hukum UMSU, tujuan dari norma hukum ini adalah membatasi tingkah laku masyarakat agar tidak mengancam hak orang lain. Tentunya ada sanksi yang akan dihadapkan.

3. Hukum Tidak Tertulis

Hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat, seperti hukum adat. Peraturannya tidak tertulis dalam suatu buku, namun dalam bentuk kesepakatan.

4. Hukum Perdata

Hukum perdata berisi serangkaian kewajiban yang harus ditaati oleh warga negara. Hukum ini mengurusi masalah yang dilakukan oleh salah satu pihak individu ke orang lain.

Itulah berbagai contoh sanksi norma hukum, pengertian norma hukum dan jenis-jenisnya. Semoga artikel ini membantumu ya.

Lihat juga Video: Kompak Berbaju Kotak-kotak Ganjar-Prabowo hingga Salam Komando

[Gambas:Video 20detik]



(elk/row)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads