Mantan Konjen Penang Minta Pejabat Sebelumnya Diusut
Jumat, 29 Sep 2006 13:56 WIB
Jakarta - Tak puas hanya dirinya yang dijebloskan ke penjara, mantan Konsul Jenderal (Konjen) di Penang, Malaysia, Erick Hikmat Setiawan, meminta semua pejabat di lingkungan Konsulat Jenderal RI (KJRI) Penang untuk diusut. Terpidana kasus pungutan liar itu pun membeberkan siapa saja pejabat yang layak diusut."Kita lihat dari sejarah, SK itu pengoperasiannya dan kemudian pengawasannya menyangkut semua pejabat-pejabat terkait di tahun 1999-2005. Semua saya kira harus mengalami hal yang sama, diseret ke pengadilan," kata Erick pada wartawan usai menjalani sidang putusan di PN Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (29/9/2006).Erick menambahkan, menurutnya ada dua pejabat di lingkungan Konjen Penang yang layak untuk diusut. Seperti mantan Kepala Konjen sebelumnya, Brigjen TNI (Purn) Herman Hidayat dan Pjs Kepala Konjen Noro Adisucipto."Herman menjabat selama satu tahun, Noro 8 bulan, dan saya 2 tahun kurang. Seharusnya ada pemeriksaaan terhadap mereka, agar masalah ini terungkap dengan jelas," pinta Erick.Erick juga berpendapat, semua konsulat jenderal yang ada di Malaysia, layak untuk diusut. Karena ada 4 Konjen yang juga menerapkan surat keputusan (SK) ganda, yaitu Kinabalu, Johor Baru, Penang, dan Tawau. "Saya kira di seluruh Malaysia juga berlaku SK yang sama," papar Erick.Erick menjabat sebagai Kepala Konjen RI sejak 19 Februari 2004 sampai 5 Oktober 2005. SK ganda yang dibuat menjadi dasar praktek pungutan liar di Konjen sejak tahun 1999. Pertama dibuat SK No 021/SK-DB/07/1999 yang bertarif rendah. Dan kemudian pada tahun 2002 diubah dengan SK Nomor 025/SK-DB/05/2002 yang menetapkan tarif lebih tinggi.Perbedaan SK itulah yang memberikan peluang para pejabat dan staf di Konjen Penang untuk 'bermain' tarif. Mereka menetapkan SK kedua atau yang lebih mahal kepada para pengurus dokumen keimigrasian. Sementara untuk disetorkan kepada kas negara, para pejabat menerapkan SK pertama.Dalam sidang putusan tersebut, Erick dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 8 bulan oleh majelis hakim yang diketuai Mansyurdin Chaniago.
(ahm/nrl)











































