Fakta-fakta Suami Pembunuh Istri Ditangkap Usai Anaknya Ngadu ke Jokowi

Fakta-fakta Suami Pembunuh Istri Ditangkap Usai Anaknya Ngadu ke Jokowi

Tim detikSumbagsel - detikNews
Minggu, 30 Jul 2023 20:23 WIB
Polisi mengungkap motif Rangga Prayoga habisi nyawa istrinya
Pelaku pembunuhan di Lampung Tengah. (Foto: Tommy Saputra/detikcom)
Jakarta -

Seorang pria buron selama tujuh tahun usai membunuh mantan istrinya dan meninggalkan dua anak. Pria tersebut akhirnya ditangkap usai video dua bocah kakak-adik di Lampung Tengah mengadu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri viral.

Kakak-adik yang diketahui berinisial ARP (11) dan SAN (9) itu meminta tolong kepada Jokowi untuk segera menangkap ayahnya, Rangga Prayoga. Sang ayah yang bernama Rangga Prayoga itu telah membunuh ibu mereka yang bernama Kitri Sutrisna Wati.

"Assalamualaikum wwarahmatullahi wabarakatuh, kepada Pak Jokowi dan Pak Listyo, saya minta tolong kepada Bapak untuk menangkap bapak saya yang telah membunuh ibu saya. Pada tragedi di tahun 2015 itu, bapak saya membunuh ibu saya di depan saya. Pada tahun itu saya masih kecil, jadi saya minta kepada Bapak Jokowi untuk menangkap ayah saya. Terima kasih," kata ARP dalam video didampingi adiknya sambil memegang bingkai foto almarhumah ibunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, kedua bocah kakak-adik berinisial ARP dan SAN itu saat ini tinggal bersama neneknya di rumah di Dusun Adiluhur, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Terusan Nyunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

Kakak adik di Lampung Tengah mengadu ke Jokowi untuk menangkap pelaku pembunuh ibunya. Penantian 7 tahun itu berakhir dengan pelaku berhasil ditangkap polisi.Kakak adik di Lampung Tengah mengadu ke Jokowi untuk menangkap pelaku pembunuh ibunya. Penantian 7 tahun itu berakhir dengan pelaku berhasil ditangkap polisi. (Foto: Tangkapan layar video)

Polisi Tangkap Suami Bunuh Mantan Istri

Setelah video tersebut viral, polisi langsung bergerak menangkap pelaku pembunuh ibu dari dua bocah kakak-adik di Lampung Tengah itu. Penangkapan Rangga Prayoga terjadi pada Rabu (26/7/2023) dini hari di Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

ADVERTISEMENT

"Iya benar, sudah tertangkap tadi malam pukul 03.00 WIB. Pelaku kami tangkap di kediamannya di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Rabu (26/7/2023).

Pelaku Ganti Identitas hingga Nikah Lagi

Rangga Prayoga, suami bunuh mantan istrinya, Kitri Sutrisna Wati pada tahun 2015 silam. Dia kabur menelantarkan dua anaknya yang masih kecil di Lampung Tengah untuk bersembunyi di Serang, Banten. Rangga kemudian mengganti identitasnya.

"Saya langsung kabur ke Serang, saya palsukan identitas karena mau daftar kerja supir," ujar Rangga saat dihadirkan di Mapolres Lampung Tengah, dilansir detikSumbagsel, Sabtu (29/7/2023).

Dia menyatakan menyesali perbuatan tersebut hingga akhirnya menelantarkan kedua anaknya. Rangga juga mengaku telah memiliki istri di Kalimantan Barat.

"Menyesal, tidak bisa menafkahi kedua anak saya. Iya saya sudah menikah lagi dengan janda di sana (Kalbar)," tandasnya.

Motif Pembunuhan karena Sakit Hati Dihina

Rangga mengatakan pembunuhan terjadi karena dirinya sakit hati dihina istrinya. Terlebih dia memergoki istrinya berkomunikasi dengan pria lain lewat telepon.

"Saya sakit hati, saya rindu dengan anak-anak saya. Jadi waktu itu bulan Ramadhan, saya mendatangi mereka karena saya rindu, saya ingin berpuasa dengan mereka. Namun saya lihat dia (korban) telponan dengan pria lain, lalu dia juga mencaci maki saya, saya ini dibilang benalu, nggak berguna karena tidak bekerja," kata Rangga yang dihadirkan dalam keterangan pers polisi di Markas Polres Lampung Tengah pada Sabtu (29/7/2023).

Atas dasar itu, dengan kondisi diselimuti emosi Rangga melakukan pembunuhan dengan menyerang menggunakan senjata tajam.

"Iya saya khilaf, emosi akhirnya melakukan pembunuhan itu," tuturnya.

Polisi Ungkap Kesulitan Tangkap Pelaku

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi menjelaskan pihaknya sudah melakukan lima kali pengejaran terhadap pelaku sejak peristiwa itu terjadi pada tahun 2015 silam. Namun, polisi menyebut pelaku terbilang licin.

"Pelaku ini selalu berhasil melarikan diri serta berpindah-pindah mulai dari Lampung, Serang hingga Kalimantan," kata Doffie kepada wartawan, dilansir detikSumbagsel, Sabtu (29/7/2023).

Doffie menuturkan pelaku juga kerap berganti identitas pada saat menempati tempat tinggal yang baru. Hal itu membuat polisi kesulitan.

"Iya memang pelaku ini kerap kali berganti identitas. Dia berganti-ganti alamat," jelas Doffie.

Pelaku Pembunuhan Terancam Hukuman Mati

Lebih lanjut, polisi menjerat Rangga Pyagoya, suami yang bunuh istrinya di Lampung Tengah pada tahun 2015 silam itu dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana. Polisi mengatakan, pasal itu dikenakan karena ada rencana pembunuhan yang ditemukan polisi dari hasil penyelidikan kasus tersebut.

"Jadi memang ada rencana pembunuhan, maka kami kenakan Pasal 340 subsider 338," kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi.

Doffie menjelaskan, senjata yang digunakan pelaku untuk membunuh korban adalah golok. Golok tersebut disabetkan sebanyak tiga kali. Sabetannya mengenai wajah, leher, serta tubuh korban.

"Dia menggunakan golok untuk melakukan pembunuhan itu, motifnya sakit hati. Luka bacokan di wajah, leher, serta tubuhnya. Ada tiga luka bacokan," jelas Doffie.

Lihat juga Video: Pembunuh Wanita Penjual Jamu di Karawang Ditangkap

[Gambas:Video 20detik]



(wia/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads