Depdagri Segera Selesaikan Revisi PP No.25/2000

Depdagri Segera Selesaikan Revisi PP No.25/2000

- detikNews
Jumat, 29 Sep 2006 13:12 WIB
Jakarta - Revisi PP No 25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom harus dilakukan sebelum PP No 8/2003 tentang Struktur Organisasi Pemerintahan Daerah.Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Ma'ruf di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (29/9/2006)."Kalau PP 8/2003 lebih dulu direvisi dibandingkan PP No 25/2000, maka dikhawatirkan struktur organisasi yang kita kembangkan tidak berjalan dengan pembagian kewenangan urusan," kata Maruf.Menurut Ma'ruf, Depdagri akan terus memantau pembahasan revisi kedua PP tersebut. Menurutnya, saat ini draf revisi kedua PP itu sudah berada di tangan Menteri Sekretaris Negera.Ma'ruf menambahkan, Depdagri juga tengah menggodok sejumlah PP lainnya. PP tersebut di antaranya berada dalam domain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri Perdagangan dan Perindustrian."Saya berihktiar untuk melakukan koordinasi dengan menteri ESDM dan Perdagangan agar seluruh PP tersebut bisa diselesaikan secepat mungkin. Sehingga kita tinggal melakukan sosialisasi, monitoring dan fasilitasi bagaimana pemahaman PP ini secara menyeluruh," ujar Ma'ruf. (djo/nrl)


Berita Terkait